KANWIL DJP RIAU

SPT yang Dilaporkan Tidak Benar, WP Ini Rugikan Negara Rp3,24 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:19 WIB
SPT yang Dilaporkan Tidak Benar, WP Ini Rugikan Negara Rp3,24 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial AH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Tersangka AH melalui CV AMJ dan CV KSS ditengarai telah secara sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

"Total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3,24 miliar," ujar Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi, dikutip Rabu (12/10/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 4 Oktober 2022.

Tersangka AH tercatat melakukan tindak pidana perpajakan melalui CV AMJ pada Juni hingga September 2018. Tindak pidana pajak juga dilakukan oleh AH melalui CV KSS pada Februari 2019 dan April hingga Juni 2019.

Akibat perbuatannya, tersangka AH terancam dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Penegakan hukum di bidang perpajakan diharapkan dapat memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya sekaligus dapat memulihkan kerugian pada penerimaan penerimaan negara.

"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada wajib pajak yang bersangkutan maupun kepada wajib pajak lainnya," kata Rizal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi