REFORMASI PAJAK

Soal RUU Konsultan Pajak, DJP Tunggu Undangan DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Juli 2018 | 17:51 WIB
Soal RUU Konsultan Pajak, DJP Tunggu Undangan DPR

JAKARTA, DDTCNews - Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak sudah rampung pembahasannya di Badan Legislasi DPR pada Senin (16/7) lalu. Kini, tinggal menunggu pengesahan paripurna untuk pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan menyatakan kesiapannya jika RUU tersebut disahkan dalam paripurna dan berlanjut pembahasan bersama pemerintah. Sebagai rancangan aturan hasil inisiasi legislatif, Ditjen Pajak sebagai bagian dari pemerintah siap membahas RUU tersebut jika sudah ada undangan dari DPR, khususnya dari Komisi XI.

"RUU itu bukan usulan pemerintah, ya itu boleh boleh saja sih. kita belum diajak untuk pembahasan," katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (19/7).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Lebih lanjut, Robert menjelaskan RUU Konsultan Pajak masih dalam tahap awal. Bila jadi diteken dalam paripurna maka selanjutnya akan berlajut pada tahap awal pembahasan berupa pengisian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Sekarang kan belum pembahasan, baru mau di register dulu di paripurna, nah itu baru nanti ada pembahasan di level panja," ungkapnya.

Secara garis besar, orang nomor satu di otoritas pajak RI itu tidak menjadi soal profesi konsultan pajak diatur dalam kebijakan setingkat undang-undang. Menurutnya, profesi konsultan dapat menjadi penghubung baik itu komunikasi maupun kepentingan antara Ditjen Pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

"Perannya ya banyaklah kasih pelayanan dan edukasi. Jadi menjembatani juga hubungan Ditjen Pajak dengan wajib pajak," terangnya.

Seperti yang diketahui, dalam laporan Panja RUU Konsultan pajak secara umum ada 13 poin penting yang jadi pembahasan. Ketiga belas poin itu menyangkut beberapa hal krusial seperti payung organisasi konsultan pajak hingga aspek perlindungan secara perdata dan pidana dalam menjalankan profesi.

Jika jadi disahkan dalam paripurna, maka RUU yang jadi inisiasi DPR akan menyusul RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah lebih dahulu masuk pembahasan di parlemen.

Saat ini dalam paket kebijakan reformasi perpajakan masih ada beberapa undang-undang yang masuk dalam daftar pembaruan. RUU Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih di tangan pemerintah dalam bentuk perumusan draf RUU. Selain itu masih UU Bea Materai yang juga masuk dalam daftar pembaruan aturan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M