Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan grand strategy menuju reformasi perpajakan berkeadilan.
Menurutnya, rencana pemerintah yang akan masuk dalam revisi UU KUP tidak akan memberatkan masyarakat. Dia meminta agar isu yang terkait dengan revisi UU KUP tidak dianggap sebagai rencana kebijakan yang akan menurunkan daya beli masyarakat.
“Tidak seperti itu. Yakinlah, ini menguntungkan kita semua sebagai anak bangsa,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi DPR, Kamis (24/6/2021).
Said juga menyatakan revisi ketentuan pajak dalam RUU KUP juga tidak hanya mencakup kebijakan PPN. Menurutnya, ada pula kebijakan yang menyangkut pajak penghasilan (PPh) badan, PPh perdagangan melalui sistem elekronik (PMSE), PPh orang pribadi, dan pajak karbon.
Salah satu rencana kebijakan yang akan dibahas, sambungnya, terkait dengan respons atas kondisi banyaknya perusahaan yang mengaku selalu rugi tapi tetap eksis. Menurutnya, harus ada kewajiban pajak minimum yang dikenakan.
“Berarti, tingkat kepatuhan membayar pajaknya rendah. Makanya, dikenakan pajak minimum,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan reformasi perpajakan perlu didesain untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan. Hal ini terutama untuk merespons adanya celah yang dimanfaatkan wajib pajak badan untuk melakukan penghindaran pajak atau tax avoidance.
“Kita akan melakukan alternative minimum tax approach supaya compliance menjadi lebih bisa diamankan," ujarnya. Simak pula analisis ‘Menimbang Penerapan Alternative Minimum Tax di Indonesia’.
Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya juga menyatakan telah menerima surat presiden (Surpres) mengenai RUU KUP. Menurutnya, Surpres tersebut telah diterima DPR sejak bulan lalu. Simak ‘Surat Presiden Soal RUU KUP Sudah Diterima DPR’. (kaw)