REFORMASI PERPAJAKAN

Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 April 2017 | 19:21 WIB
Soal Reformasi Pajak, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Saat ini agenda reformasi perpajakan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun beberapa negara lain juga turut melakukannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan salah satu tujuan dari reformasi perpajakan antara lain untuk menaikkan tax base negara tersebut sekaligus mengurangi base erotion.

“Dalam rangka menaikkan tax base mereka untuk mengurangi base erotion, maupun dalam rangka mengejar wajib pajak yang seharusnya membayar pajak ke masing-masing negara terkait,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (27/4).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Ia menjelaskan di negara-negara G20 kerap membahas mengenai persoalan digital economy, khususnya dalam menciptakan suatu level playing field dari sisi perpajakan. Sehingga, rezim perpajakan di masing-masing negara bisa saling menghormati.

“Jadi mengenai arah yang dilakukan India, China, Indonesia, dan Amerika, seluruh negara itu memiliki kebutuhan untuk mengumpulkan penerimaan pajak. Tapi sejalan dan tetap menjaga momentum ekonomi negara masing-masing,” tuturnya.

Mantan Pejabat Bank Dunia itu juga menegaskan hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden RI Joko Widodo yang menyebutkan Indonesia harus tetap berkooperasi, tapi tetap berkompetisi secara sehat dengan negara lain.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Selain itu, ia mengharapkan pembahasan RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di DPR bisa segera dirampungkan. Pasalnya ia menginginkan situasi pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, seperti tidak membebani wajib pajak dan sederhana untuk fiskus dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan susun revisi atas UU Pajak Penghasilan (PPh) dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) agar bisa segera dibahas dewan sesudah siklus pembahasan legislatif pada UU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB KEBIJAKAN FISKAL

APBN di Tahun Transisi Pemerintah Baru, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN