PUNGUTAN PAJAK EMAS

Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 14:16 WIB
Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka memberitahukan pembeli logam mulia maupun emas, PT Aneka Tambang menginformasikan adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap emas yang dibeli dari seluruh outlet penjualan.

Marketing Manager PT Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah menegaskan pemberitahuan tersebut dilakukan di seluruh outlet penjualan. Pengumuman itu pun menjadi langkah PT Antam dalam mengedukasi konsumennya terkait adanya pengenaan pajak dalam pembelian emas.

“Dari dulu kami terapkan pungutan PPh pasal 22 itu, tapi dihitung gelondongan, sehingga pembeli tidak sadar adanya kebijakan pajak tersebut. Karena dalam faktur pembelian dulunya antara nilai harga dan besaran pungutan PPh pasal 22 tidak ditulis terpisah,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Menurutnya PT Antam akan memisahkan antara harga dan pungutan PPh pasal 22 dalam faktur pembelian logam mulia ke depannya. Pemisahan itu guna memperjelas adanya pungutan PPh pasal 22 dalam pembelian emas beserta nilai pungutannya.

“Selain pemisahan penulisan harga emas dengan tarif pajak, kami pun akan menerbitkan bukti potong PPh pasal 22 yang akan kami terbitkan sekitar 30 hari kerja setelah transaksi jual beli logal mulia,” ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan harga emas tidak mengalami kenaikan meski dikenakan PPh pasal 22, hal itu agar menjaga tetap kuatnya daya beli masyarakat khususnya terhadap emas. “Jadi bukan karena ada PPh pasal 22, terus tau-tau harga emas langsung naik, ya tidak,” tuturnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Yudi pun membandingkan harga emas yang berlaku pada hari Jumat (29/9) dengan Senin (2/10) yang menurutnya tidak ada kenaikan atas pemberlakuan PPh pasal 22. Sementara, kenaikan harga emas sangat bergantung pada aktivitas serta harga emas dunia.

Adapun besaran tarif PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh pasal 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini