IMPOR BARANG

Soal Petisi Threshold Bea Masuk, Ini Respons Ditjen Bea dan Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2019 | 15:44 WIB
Soal Petisi Threshold Bea Masuk, Ini Respons Ditjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews—Kemenkeu mendapat petisi dari warganet terkait dengan rencana kebijakan pemangkasan ambang batas pembebasan bea masuk barang kiriman. Otoritas fiskal angkat suara mengenai petisi yang dibuat setelah pengumuman rencana perubahan kebijakan itu.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan setiap warga negara diberikan hak untuk menyatakan pendapatan termasuk di dunia maya. Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi berbagai pandangan dan pemikiran tersebut.

“Semua pandangan kami apresiasi, tetapi saya perlu tegaskan tujuan kebijakan ini adalah membantu produsen dalam negeri,” katanya di Kantor Pusat DJBC, Jumat (27/12/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Beda Layanan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina Kesehatan

Penegasan soal keberpihakan tersebut, menurut Heru, perlu dipahami secara komprehensif. Pasalnya, fasilitas de minimis sebesar US$75 banyak dimanfaatkan untuk tujuan bisnis. Dengan bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor membuat persaingan usaha menjadi tidak adil.

Hal ini terlihat dari dokumen pemberitahuan impor atau consigment note (CN) yang nilai barangnya rata-rata senilai US$3,8. Dengan demikian produk yang masuk ke dalam negeri bebas pungutan perpajakan mendapatkan keuntungan bila diperjualbelikan secara komersial.

Oleh karena itu, penyesuaian kebijakan diperlukan untuk mengembalikan level of playing field bagi seluruh pelaku usaha. Kebijakan disebut Heru tidak lain untuk memastikan kesetaraan baik produsen lokal maupun importir barang dari luar negeri.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

“Kita ingin menciptakan level playng field, dan kedua adalah menumbuhkan bisnis lokal jadi tuan rumah di pasar sendiri. Kita berharap masyarakat bisa mendukung saudara kita yang tumbuh dari produksi sendiri,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN).

Kebijakan ini disebut sebagai respons kebijakan pemerintah untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri dari serbuan impor barang kiriman yang melonjak tinggi dalam 2 tahun terakhir. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan