BERITA PAJAK HARI INI

Soal Perpanjangan Waktu Insentif Pajak UMKM, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 08:17 WIB
Soal Perpanjangan Waktu Insentif Pajak UMKM, Ini Kata DJP

Ilustrasi. Pekerja memindahkan loyang berisi adonan roti di salah satu industri rumahan kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa (20/4/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih membahas perlu atau tidaknya perpanjangan periode pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) untuk UMKM. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (10/6/2021).

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif PPh final DTP untuk UMKM akan berakhir bulan ini. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK 9/2021.

"Apakah akan diperpanjang? Kita tunggu saja karena masih ada beberapa hari," katanya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selain PPh final DTP, ada beberapa insentif pajak yang pemberlakuannya akan berakhir pada Juni 2021 yakni PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'.

Selain mengenai perpanjangan periode pemberian insentif PPh final DTP untuk UMKM, ada pula bahasan mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP
  • Serapan Belum Optimal

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan salah satu pertimbangan dalam memutuskan kebijakan insentif PPh final DTP adalah dampak kebijakan terhadap pelaku usaha. Menurutnya, dari sisi serapan insentif, PPh final DTP untuk UMKM belum optimal.

Tahun lalu, insentif PPh final UMKM mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp2,4 triliun. Namun, hingga akhir tahun fiskal 2020, insentif tersebut hanya terserap Rp600 atau 25% dari total anggaran yang dialokasikan.

"Jadi ini masih dalam pembahasan di DJP [diperpanjang atau tidaknya masa pemberian insentif PPh final]," tuturnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku
  • Kesadaran Pajak Pelaku UMKM

Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan kesadaran dan kepatuhan pajak sektor UMKM masih menjadi tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari ceruk bisnis UMKM.

Staf Ahli Ekonomi Makro Kemenkop UKM Rulli Nuryanto mengatakan porsi ekonomi UMKM merupakan yang terbesar di Indonesia. Data UMKM yang terdaftar mencapai 64 juta pelaku usaha dan menyerap 97% dari total angkatan kerja di Indonesia.

"UMKM punya posisi strategis dalam ekonomi karena kontribusinya 61% ke PDB. Jadi kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pajak menjadi penting dalam proses pembangunan nasional," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering
  • Tarif Cukai Rokok

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022 disebutkan eskalasi kebijakan tarif cukai rokok dibarengi dengan pengenaan cukai kantong plastik menjadi salah satu bagian dari kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan penerimaan negara yang optimal.

“Intensifikasi dan ekstensifikasi cukai melalui pemberlakuan pengenaan cukai kantong plastik dan eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan mempertimbangkan empat pilar, yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal,” tulis pemerintah.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan sejauh ini masih belum ada keputusan terkait dengan kebijakan tarif cukai rokok pada tahun depan. Internal Kemenkeu, sambungnya, belum melakukan pembahasan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final
  • Tunggu Pembahasan dengan DPR

Hingga saat ini, belum ada pembahasan yang dilakukan antara DPR dan pemerintah terkait dengan revisi UU KUP. Pasalnya, DPR juga baru akan melakukan sidang paripurna paling cepat pada 6 Juli 2021. Setelah itu, baru dibahas Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum akhirnya ada penunjukkan panitia kerja (Panja).

Hingga saat ini, DPR juga masih secara intens melakukan pembahasan tentang KEM-PPKF yang akan menjadi dasar penyusunan RAPBN 2022. Dengan adanya beberapa substansi dari UU lain, revisi UU KUP kali ini dikabarkan akan serupa dengan konsep omnibus law. (Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Sita Aset

Dalam kinerja penegakan hukum pada tahun lalu, DJP telah melakukan sebanyak 25 kegiatan penyitaan aset. Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak yang dijadikan jaminan pelunasan utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Pemeriksaan Pajak, DJP Lakukan Diseminasi Implementasi CRM WP Grup

“[Pada 2020 ada] 25 kegiatan penyitaan aset. Nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar,” tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam laman resminya. Simak ‘Sita Aset Puluhan Miliar, Ini Kinerja Penegakan Hukum DJP Tahun Lalu’. (DDTCNews)

  • Subsidi Energi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan saat ini pemerintah memberikan subsidi kepada masyarakat miskin berdasarkan pada komoditas, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan elpiji. Nantinya, pemerintah akan mereformasi skema pemberian subsidi menjadi berdasarkan target penerima.

"Transformasi kebijakan subsidi berbasis komoditas diarahkan menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial secara bertahap," katanya. Simak ‘Bersiap, Skema Subsidi Listrik dan Elpiji Bakal Diubah Tahun Depan’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi
  • Struktur Organisasi Baru

Kantor pelayanan pajak (KPP) memiliki struktur organisasi yang baru setelah diresmikannya reorganisasi dan perubahan tata kerja instansi vertikal DJP. Otoritas mengaku akan senantiasa melakukan penajaman dan peningkatan fungsi serta penataan dan penyempurnaan organisasi hingga terbentuk organisasi yang ideal.

“Sehingga terwujud institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel,” ujar DJP melalui sebuah video yang diunggah melalui Youtube. Simak ‘Ada 5 atau 6 Seksi Pengawasan, Ini Struktur Organisasi Baru di KPP DJP’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak