PMK 32/2019

Soal Perluasan Pengenaan PPN 0% Ekspor Jasa, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 April 2019 | 17:00 WIB
Soal Perluasan Pengenaan PPN 0% Ekspor Jasa, Ini Kata Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution memproyeksi akan ada dampak positif yang ditimbulkan dari perluasan ekspor jasa yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 0%.

Kebijakan yang ditempuh melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 ini, menurutnya, akan mampu mendorong kinerja ekspor jasa di masa mendatang. Namun, dia menegaskan peningkatan tidak akan terlihat dalam waktu dekat.

“Ya kalau dia mengekspor bisa sedikit lebih tinggi lah, tidak bisa tiba-tiba langsung tinggi karena ekspor pun memerlukan proses,” katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Mantan Dirjen Pajak itu tidak menampik jika rezim PPN belum sepenuhnya di terapkan Indonesia. Rezim PPN yang dimaksud adalah pengenaan pajak atas konsumsi yang dilakukan di daerah pabean.

Oleh karena itu, sambungnya, masih terbuka ruang untuk terus memperluas jenis ekspor jasa yang bebas dari pungutan PPN. Sehingga semua kegiatan ekspor jasa bisa dikenai PPN 0%, seperti halnya ekspor barang.

Melalui perluasan ekspor jasa yang dikenai PPN 0% itu, dia meyakini akan ada implikasi positif bagi ekonomi domestik. Dengan demikian, bukan hanya menolong neraca perdagangan jasa yang acap kali defisit, regulasi ini juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Destination Principle sebagai Prinsip Utama dalam PPN, Apa Artinya?

“Selama ini [PPN 0%] yang berlaku untuk ekspor barang dan untuk jasa itu tidak. Kalau dia [ekspor jasa] bisa di 0%-kan berarti yang bergerak bukan hanya ekonomi dalam negeri tapi ekspor jasanya juga akan berjalan,” paparnya.

Dengan PMK tersebut, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa dari 3 jenis menjadi 10 jenis jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 29 September 2020 | 15:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

Kamis, 13 Juni 2019 | 17:50 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Ekspor Jasa Kena Pajak?

BERITA PILIHAN