KEBIJAKAN PAJAK

Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Selasa, 17 November 2020 | 12:11 WIB
Soal Penurunan Tarif PPh Badan, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah telah memberikan insentif pajak untuk mempercepat pemulihan dunia usaha. Salah satunya adalah penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 22%.

Penurunan tarif PPh badan tersebut, sambungnya, menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Dia berharap insentif pajak itu mampu meringankan beban pelaku usaha yang saat ini menghadapi tekanan akibat pandemi Covid-19.

"Tarif PPh badan kami kurangi supaya masyarakat yang sekarang sedang dalam kondisi agak under pressure mulai bermunculan lagi kegiatan ekonominya. Tingkat membayar pajaknya nanti bisa di level [tarif] 22% saja," katanya dalam webinar bertajuk Market Outlook 2021 BNI Asset Management, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Suahasil mengatakan penurunan tarif PPh badan sebesar poin persentase tersebut akan berdampak pada membaiknya arus kas perusahaan. Dengan demikian, perusahaan memiliki kesempatan untuk memperbesar kapasitas produksinya dan pulih dari tekanan pandemi.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menyiapkan pagu Rp9,2 triliun untuk insentif pengurangan tarif PPh badan tahun ini.

Selain itu, ada insentif pajak lainnya berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Nilai semua insentif pajak tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Menurut Suahasil, berbagai insentif pajak itu dapat dimanfaatkan oleh hampir semua sektor usaha yang terdampak pandemi. Dia optimistis insentif tersebut mampu mempercepat pemulihan dan pembukaan kembali kegiatan ekonomi di Indonesia.

"Sebagian besar menjadi basis dari yang namanya reopening dan recovery kegiatan ekonomi. Kami menyiapkan kebijakan yang luar biasa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 November 2020 | 16:43 WIB

Meskipun adanya penurunan potensi peneriman pajak atau forgone revenue, dengan pemberian insentif-insentif menunjukkan peran pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi jangka panjang yang berpusat kepada peningkatan daya beli masyarakat yang memilki multiplier effect terhadap penerimaan negara dari PPN dan PPh Badan itu sendiri

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi