Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pencabutan Perdirjen Pajak terkait angsuran pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi pengusaha tertentu tidak mengubah ketentuan pemajakan apapun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perubahan mendasar terkait perlakuan pajak. Otoritas, sambungnya, memberikan ruang bagi wajib pajak (WP) orang pribadi pengusaha tertentu untuk memilih skema pamajakan yang akan digunakan.
“Untuk WP orang pribadi pengusaha tertentu dengan omzet sampai Rp4,8 M setahun bisa menggunakan skema PPh final 0.5%, sehingga tidak perlu membayar angsuran PPh Pasal 25 sebesar 0,75%. Itu bisa menjadi opsi,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (25/7/2019).
Dia mengatakan dengan pencabutan Perdirjen tersebut tidak memiliki implikasi yang signifikan bagi wajib pajak. Pasalnya, tidak ada kebijakan baru yang dihasilkan dari terbitnya Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019.
Semangat utama dari pencabutan Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010, sambung Yoga, untuk melakukan simplifikasi dalam pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku usaha. Selain itu, langkah otoritas ini mempertegas aturan penghitungan PPh Pasal 25.
“Seharusnya tidak ada implikasi apapun karena pencabutan itu hanya untuk kesederhanaan peraturan sedangkan secara substansi ketentuan, tidak ada perubahan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pencabutan itu tertuang dalam Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019 yang ditetapkan 3 Juli 2019. Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.03/2009.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Perdirjen Pajak No. PER-14/PJ/2019, otoritas mencabut Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Melalui siaran pers, DJP menjelaskan tiga hal terkait dengan pencabutan beleid tersebut. (kaw)