PENERIMAAN PAJAK

Soal Pelebaran Shortfall Pajak 2018, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 14:59 WIB
Soal Pelebaran Shortfall Pajak 2018, Ini Kata DJP

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut dua relaksasi kebijakan yang meluncur pada semester II/2018 menjadi salah satu penyebab shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak tahun lalu melebar dari outlook.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dua kebijakan itu adalah restitusi dipercepat serta pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

“Penerimaan 2018 tidak bisa mencapai outlook salah satunya karena saat dibuat [outlook], kebijakan restitusi dipercepat dan PP 23 [pemangkasan tarif PPh UMKM] belum ada. Jadi, efek dua kebijakan itu belum diperhitungkan,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Namun demikian, Yon memastikan efek dari relaksasi dua kebijakan tersebut hanya akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Pada tahun-tahun selanjutnya, kinerja penerimaan pajak akan membaik karena ada potensi penambahan basis pajak baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada 2018 senilai Rp1.315,9 triliun atau 92,4% dari target Rp1.424 triliun. Angka ini meleset dari outlook pemerintah sebelumnya Rp1.350,9 triliun. Shortfall pun membengkak dari estimasi awal Rp73,1 triliun menjadi Rp108,1 triliun.

“Kita akui dalam jangka pendek ada efeknya. Karena tarif dipotong dari 1% ke 0,5% pasti ada pengaruhnya. Namun, kita berharap tahun ini bisa di-recover karena minimal kita kan ada baseline baru,” tandas Yon.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Berikut realisasi penerimaan pajak 2018 per jenis pajak.

Jenis Penerimaan Pajak Realisasi (Rp Triliun) Persentase terhadap APBN (%)
PPh Migas 64,7 169,6
Pajak Nonmigas 1251,2 90,3
PPh Nonmigas 686,8 84,1
PPN 538,2 99,3
PBB 19,4 111,9
Pajak lainnya 6,8 70,1
Total 1315,9 92,4

Sumber: Konferensi Pers Menkeu, Rabu (2/1/2019) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara