DKI JAKARTA

Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 15:58 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Pesan Gubernur Anies ke Warga Jakarta

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Edi Slamet Irianto (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat bertemu di  Balai Kota Jakarta, Senin (25/3/2019). (foto: Instagram Kanwil DJP Jakarta Selatan II)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak masyarakat warganya untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ajakan tersebut diungkapkannya dalam sebuah video singkat yang diunggah Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Selatan II. Video dibuat setelah Kepala Kanwil Edi Slamet Irianto beserta jajarannya bertemu dengan Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Mengingat pentingnya peran pajak dalam kehidupan bermasyarakat serta kehidupan berbangsa dan bernegara, Anies mengimbau agar seluruh warga DKI Jakarta segera melakukan kewajiban pelaporan SPT dengan cepat, benar, dan baik.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

“Karena itu, saya menganjurkan segera laporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Anda dan paling lambat adalah 31 Maret tahun ini. Ini adalah bagian dari ikhtiar kita untuk menuju kemandirian suatu bangsa,” katanya, seperti dikutip dari video tersebut pada Kamis (28/3/2019).

Dia pun menganjurkan warga untuk segera melaporkan SPT secara online melalui e-Filing. Pelaporan SPT dengan e-Filing,diakuinya, sangat mudah karena bisa dilakukan melalui telepon seluler. Wajib pajak, lanjutnya, tinggal membuka djponline.pajak.go.id, mengisi SPT, dan mengirimkannya.

Berdasarkan data DJP, pelaporan SPT per 27 Maret 2019 pukul 07.30 adalah sebanyak 9,3 juta SPT. Jumlah tersebut mencatatkan pertumbuhan 7,2% dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7 juta SPT.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Dari jumlah tersebut, pelaporan secara manual hanya 527.743 SPT atau sekitar 5,7% dari total SPT yang masuk ke DJP. Dengan demikian, lebih dari 90% masyarakat Indonesia sudah melaporkan SPT secara online melalui e-Filing.

Adapun dalam pertemuan pada awal pekan ini, Anies dan DJP membahas beberapa isu perpajakan terkini. Pertemuan itu diharapkan dapat memupuk sinergi antar institusi untuk meningkatkan kepedulian warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak.

“Pajak memberikan rasa keadilan bagi rakyat, salah satunya melalui jaminan pendidikan dan kesehatan,” ujar Anies. (kaw)

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak
View this post on Instagram

Pada hari Senin 25 Maret 2019, di Balai Kota DKI Jakarta diadakan pertemuan antara Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Bapak Edi Slamet Irianto dan jajarannya dengan Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan untuk membahas isu-isu perpajakan terkini. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Anies Baswedan juga mengajak kepada para warga DKI untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, karna dengan berkontribusi dalam pajak adalah bentuk ikhtiar kita dalam membangun bangsa. Yuk tunaikan kewajiban pajak kita, karna pajak kita untuk kita, pajak kita untuk Indonesia. #spttahunan #efilingpajak #pajakkitauntukkita @kppjktpasarminggu @ditjenpajakri @dkijakarta @aniesbaswedan

A post shared by Kanwil DJP Jakarta Selatan II (@kanwiljaksel2) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya