KEPATUHAN PAJAK

Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2019 | 14:52 WIB
Soal Pelaporan SPT, Ini Imbauan Sri Sultan HB X pada Warga Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar warganya dapat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Hal ini disampaikannya melalui video sekitar 58 detik ‘Cerita e-Filing’ yang diunggah Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Instagram-nya. Imbauan disampaikan kepada masyarakat setelah dia memaparkan pengalamannya menggunakan e-Filing.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan menggunakan e-Filingsebelum batas akhir penyampaian. Lebih awal, lebih nyaman,” ujarnya seperti dikutip pada Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing merupakan sebuah kemudahan. Sri Sultan mengatakan sistem dan fasilitas yang digunakan sudah makin baik karena mengikuti perkembangan teknologi. Penggunaan e-Filing, sambungnya, juga memberi kenyamanan bagi masyarakat.

Hingga Kamis (14/3/2019) pelaporan SPT mencapai hampir 6 juta wajib pajak (WP). Angka ini masih jauh dari target kepatuhan 85% dari jumlah WP wajib lapor SPT sebanyak 18,3 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta merupakan WP badan. Sisanya merupakan WP orang pribadi.

Dari sekitar 6 juta penyampaian SPT itu, mayoritas atau sekitar 92% pelaporan menggunakan e-Filing. Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Adapun tenggat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

DJP juga telah memperbarui tata cara penyampaian SPT. Pembaruan dilakukan melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan manjadi acuan terkini bagi wajib pajak.

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing. Hal ini dinilai mampu meringankan beban administrasi wajib pajak yang diharapkan pula mampu meningkatkan kemudahan berusaha.

Otoritas juga sudah mengimbau melalui surat elektronik (surel) agar pelaporan SPT dapat dilakukan sebelum 16 Maret 2019. Dua minggu terakhir jelang tenggat penyampaian biasanya terdapat lonjakan penyampaian SPT yang dilakukan WP. (kaw)

Baca Juga:
SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak
View this post on Instagram

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, juga memiliki kewajiban perpajakan yakni melaporkan SPT Tahunannya. Dalam pelaorannya, Sultan sudah menggunakan e-filing, sekaligus mengingatkan #KawanPajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dengan e-filing juga karena #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya