UU CIPTA KERJA

Soal Pajak dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Kepala BKF

Dian Kurniati | Selasa, 06 Oktober 2020 | 16:53 WIB
Soal Pajak dalam UU Cipta Kerja, Ini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan UU Cipta Kerja akan membuat sistem pajak di Indonesia lebih sederhana dan terprediksi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan selama ini kemudahan dalam membayar pajak menjadi salah satu penyebab posisi peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia rendah. Melalui UU Cipta Kerja, menurutnya, pemerintah telah meringkas dan merelaksasi pembayaran pajak.

"Masalah pajak kan juga nomor paling jelek di EoDB-nya. Orang mau bayar pajak kok masih merasa sulit. Itu kan aneh persepsinya. Kami inginnya orang-orang membayar pajak sesimpel mungkin, se-predictable mungkin," katanya dalam Forum Merdeka Barat, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Febrio mengatakan pemerintah telah memasukkan isu penting RUU Omnibus Law Perpajakan ke dalam klaster Perpajakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, klaster Perpajakan itu juga memainkan peran penting dalam mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, terutama mulai 2021.

Febrio menyebut World Bank menempatkan Indonesia dalam peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 69,6, pada tahun ini. Peringkat itu meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 68,2. Namun, peringkat EoDB Indonesia cenderung stagnan di posisi 73 sejak 2019.

Sementara pada kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara. Skornya 75,8, meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya 68,4. Febrio berharap skor dan peringkat kemudahan membayar pajak Indonesia akan terus meningkat setelah UU Cipta Kerja berlaku.

Baca Juga:
Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

"Inilah yang kemudian dibuat semakin banyak kepastian dalam konteks [pajak] ini, yang juga ada di dalam omnibus law," ujarnya.

Pada UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI kemarin, terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 pasal. Keempat pasal itu mengubah UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Utang Pemerintah Tembus Rp 8.319 triliun pada Akhir Februari 2024

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Beras Pakai Stok Bulog, DJA: Pembayarannya setelah Audit BPKP

Senin, 18 Maret 2024 | 17:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Percepat Penyelesaian Sengketa Pajak, Data Analytics Dikembangkan

Senin, 18 Maret 2024 | 17:20 WIB LAPORAN KINERJA SETJEN 2023

Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?