PENGELOLAAN APBN

Soal Mengelola Ekonomi, Begini Saran Boediono

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 November 2016 | 16:01 WIB
Soal Mengelola Ekonomi, Begini Saran Boediono

Mantan Wakil Presiden Boediono

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan APBN yang lepas kendali pada tahun 1950-1960 bisa menjadi cerminan pemerintah dalam mengelola APBN yang baik ke depannya. Saat itu, APBN berperan sebagai salah satu dalam permasalahan, dan bukan menjadi solusi.

Mantan Menteri Keuangan Boediono mengatakan APBN harus menjadi solisi atas permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah. Pengelolaan APBN yang baik akan memberikan dampak yang positif pada pembangunan Indonesia.

“Saya hanya berpesan untuk berhati-hati, nanti APBN jadi sasaran tarik menarik politik yang besar. APBN seharusnya menjadi solusi dan justru bukan sebagai bagian dari permasalahan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (30/11).

Baca Juga:
Defisit APBN 2025 Dipatok 2,45-2,8 Persen, Perlu Disiplin Fiskal

Pada tahun 2001-2004 pemerintah menjual aset negara untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah. Penutupan defisit negara menjadi hal yang perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan investor kepada Indonesia.

Ia menyatakan penutupan kekurangan anggaran dioptimalkan dengan memanfaatkan aset yang terkumpul oleh BPPN. Negara sudah lepas tangan seusai aset-aset yang dijual tersebut telah berpindah kepemilikannya, menjadi miliki asing.

Maka pemerintah menerbitkan rambu-rambu pengatur keuangan negara, yang tercatat dalam UU Keuangan Negara. UU Keuangan Negara mengatur pemerintah untuk tidak melakukan konsolidasi anggaran negara.

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

“Kami pernah mencoba juga untuk melihat utang pada saat itu, lalu kami tunjukkan ke pelaku pasar bisa kita handle dengan baik. Pada akhirnya kami memutuskan sesuatu, tunjukkan ke pasar bahwa pemerintah bisa mengatasinya,” tuturnya.

Hal tersebut terbukti pada tahun 2004 yang terlihat tidak ada keraguan soal pengelolaan APBN. Bahkan pemerintah waktu itu juga memutuskan kerjasama dengan IMF yang berperan sebagai penyedia utang negara. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?