KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Muhamad Wildan
Selasa, 19 Maret 2024 | 14.17 WIB
Soal Kenaikan PPN, DPR Sarankan Tunggu The Fed Turunkan Suku Bunga

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo.

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengimbau pemerintah mengkaji ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% ke 12% sesuai dengan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Rencananya, tarif PPN dinaikkan menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Kebijakan kenaikan tarif PPN perlu dikaji ulang, menurut Andreas, lantaran berpotensi menggerus daya beli masyarakat kelas menengah.

"Kalau golongan menengah digebuk lagi dengan kenaikan PPN, ini akan memperlambat pertumbuhan ekonomi yang nantinya juga berdampak pada penerimaan negara," kata Andreas dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan, Selasa (19/3/2024). 

Andreas mengakui bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap sebenarnya merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan undang-undang. Namun, kenaikan tarif PPN secara bertahap dalam UU HPP tersebut sesungguhnya dilatarbelakangi karena DPR tidak menginginkan adanya kenaikan tarif PPN secara sekaligus dari 10% ke 12%.

Andreas mengatakan saat ini kondisi perekonomian sudah berbeda sehingga kenaikan tarif perlu dikaji ulang.

"Bu [menteri keuangan] tadi mengatakan downside risk, The Fed juga belum menentukan tingkat bunga. Ini perlu dikaji kembali. Timing-nya pun kalau mau naik, mengapa tidak menunggu The Fed menurunkan tingkat bunga? Ini sebetulnya kita perlu meramu," ujar Andreas.

Merespons masukan parlemen, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah tengah melakukan kajian terkait hal ini. Meski sudah ditetapkan dalam undang-undang, pemerintah tetap akan melakukan kajian atas ketentuan tersebut.

"Kajian akan terus kami jalankan Pak, dan ini kan transisi pemerintahan juga akan terjadi. Jadi kami juga menunggu lah, kira-kira seperti itu," ujar Suryo.

Untuk diketahui, meski tarif PPN naik, pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU PPN.

UU PPN mengatur pembahasan perubahan tarif PPN dilakukan oleh pemerintah bersama DPR pada saat penyusunan RAPBN. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.