KEBIJAKAN FISKAL

Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Oktober 2019 | 14.38 WIB
Soal Kemudahan Fasilitas Fiskal Hulu Migas, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Suasana konferensi pers.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berkomitmen untuk mendukung percepatan proses pemberian fasilitas fiskal untuk impor barang untuk kegiatan hulu migas.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan proses pemberian fasilitas fiskal kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Hulu Migas memakan waktu lama. Hal tersebut kemudian tidak hanya merugikan pelaku usaha tapi juga menghambat kerja petugas kepabeanan di pelabuhan.

"Selama ini kan dilakukan secara semi manual dan dilakukan bertahap. Masterlist barang yang diajukan mendapat pembebasan harus melalui banyak verifikasi kementerian/lembaga, " Katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (14/10/2019).

Heru menuturkan setiap permohonan K3S untuk pembebasan harus melalui izin SKK Migas dan Kementerian ESDM. Dari sana, ada verifikasi oleh Kantor Pusat DJBC. Kemudian, proses terakhir adalah verifikasi masterlist barang impor di lapangan oleh petugas DJBC.

Rangkaian proses tersebut membuat biaya administrasi semakin tinggi untuk pelaku usaha. Kemudian, terdapat potensi barang impor yang menumpuk di pelabuhan karena belum keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP.

“Jadi sekarang semua permohonan ini di-pool oleh INSW. Jadi, mempercepat proses dan mengurangi biaya karena diproses secara paralel,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lembaga National Single Window Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas telah uji coba kepada 5 K3S.

Hasilnya cukup menjanjikan dalam meningkatkan efisiensi dan mempercepat proses penerbitan surat keputusan.Adapun lima K3S yang menjadi proyek percontohan adalah BP. Berau, Exxon Mobil Cepu, Medco EMP Indonesia, Pertamina EP, dan Pertamina Hulu Mahakam. Pada tahap uji coba ini, telah diterbitkan 21 KMK pembebasan bea masuk dengan penghematan waktu kurang lebih 20 hari.

“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas untuk mengurangi biaya secara signifikan,” imbuhnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.