PERTAMBANGAN

Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2019 | 10:21 WIB
Soal Indikasi Penipuan Data Ekspor Batu Bara, Ini Kata Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews – Hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan Prakarsa menunjukkan adanya indikasi kecurangan data ekspor batu bara. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai US$27 miliar pada 2006—2016.

Direktur Penerimaan Minerba Kementerian ESDM Johnson Pakpahan memberikan klarifikasi mengenai indikasi kecurangan tersebut. Perbedaan perhitungan, disebutnya, menjadi pangkal munculnya indikasi kecurangan sebesar itu.

“Jadi sekalian klarifikasi, ekspor kita dengan FOB atas laporan perusahaan di negara tujuan dicatat berdasaran CIF (cost, freight, insurance). Itu tidak bisa dihitung sebagai kerugian negara karena perhitungannya beda,” katanya dalam diskusi ‘Lubang-Lubang Bisnis Batu Bara di Penerimaan Negara’, Kamis (28/2/2019).

Baca Juga:
Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Selama periode 2006-2016, ICW menemukan indikasi nilai transaksi perdagangan batu bara (ekspor) yang kurang dilaporkan atau dilaporkan secara tidak wajar mencapai US$27,062 miliar (setara Rp365,3 triliun dengan kurs Rp 13.500).

Kemudian pada periode yang sama, nilai ekspor batu bara indonesia yang sebesar US$ 184,853 miliar (FOB Basis). Sementara berdasarkan data negara pembeli, total nilai impor batu bara yang berasal dari Indonesia sebesar US$226,525miliar (CIF basis). Selisih dari kedua data tersebut mencapai US$41,671 miliar (CIF value – FOB value).

“Memang di negara kita sistemnya FOB. Kalau di negara sana [tujuan ekspor], karena kita harus kirim dengan biaya transport daninsurance, jadi tambah. Nah, selisih itu yang menjadi perbedaan itu [data ICW],” imbuhnya.

Baca Juga:
Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Selain poin perbedaan cara menghitung, Johnson melihat kemungkinan kecurangan dilakukan melalui saluran lain. Oleh karena itu, penguatan sistem dilakukan untuk memastikan celah untuk melanggar hukum dan merugikan negara dapat ditutup.

“Pemerintah telah menetapkan beberapa strategi, seperti mengefektifkan e-PNBP dan Minerba Online Monitoring System,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Tambang Rakyat, Harus Ada Surat Keterangan Fiskal dari DJP

Selasa, 09 April 2024 | 09:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: SIMBARA Efektif Awasi Sektor Minerba dari Hulu hingga Hilir

Jumat, 05 April 2024 | 12:00 WIB KINERJA INVESTASI

Tren Investasi Sektor Minerba Menanjak, Lampaui Kinerja Sebelum Covid

Rabu, 03 April 2024 | 12:00 WIB KEPABEANAN MIGAS

Kepabeanan Dikuasakan, KKKS Migas Wajib Pastikan PPJK Penuhi Hal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025