EFEK VIRUS CORONA

Soal Detail Sektor Penerima Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 April 2020 | 10:18 WIB
Soal Detail Sektor Penerima Insentif Pajak, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan kalkulasi daftar sektor usaha yang sudah mendapat persetujuan pemanfaatan insentif dalam PMK 23/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan untuk saat ini detail dari sektor usaha yang mendapatkan fasilitas masih dinamis. Industri manufaktur tentunya menjadi yang pertama mendapatkan insentif pajak.

“Belum dicek data detailnya, tapi itu semua dari industri pengolahan sekitar 404 KLU,” katanya, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga:
Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Seperti diberitakan sebelumnya, hingga 21 April 2020, DJP telah menerima sebanyak 20.018 permohonan insentif pajak yang ada dalam PMK 23/2020. Namun, tidak semua permohonan insentif yang diajukan oleh wajib tersebut dikabulkan.

Permohonan insentif PPh Pasal 21 (DTP) diajukan oleh 12.062 wajib pajak badan usaha. Namun, yang dikabulkan hanya 9.610. Pada pembebasan PPh Pasal 22 impor, DJP menerima 3.557 permohonan, tetapi yang disetujui sebanyak 2.905.

Sementara itu, pada insentif pembebasan PPh Pasal 23, DJP menerima 53 permohonan dan disetujui seluruhnya. Adapun pada insentif pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25, DJP menerima 4.326 permohonan dan yang disetujui sebanyak 2.816. Simak artikel ‘Wah, DJP Sebut Ada Ribuan Pengajuan Insentif Pajak Efek Covid-19’.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Hestu menjelaskan dengan adanya rencana revisi PMK 23/2020, penerima insentif juga akan bertambah. Lewat revisi beleid itu, pemerintah memperluas penerima insentif untuk 18 sektor usaha. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Hampir Seluruh Sektor Perekonomian Dapat Insentif Pajak’.

“Sektor lain sudah ada perluasan tapi belum terbit PMK-nya,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Kamis, 09 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Penyesuaian Pajak Hiburan untuk Dorong Wisata Daerah

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?