KEBIJAKAN FISKAL

Soal Defisit Anggaran Kembali di Bawah 3% PDB pada 2023, Ini Kata BKF

Muhamad Wildan | Senin, 29 Juni 2020 | 12:00 WIB
Soal Defisit Anggaran Kembali di Bawah 3% PDB pada 2023, Ini Kata BKF

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyebut upaya pengembalian defisit anggaran menjadi di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023 cukup menantang. Apalagi pada tahun ini defisit diperkirakan mencapai 6,34% terhadap PDB.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan penurunan defisit anggaran kembali ke disiplin 3% terhadap PDB berisiko memperlambat pertumbuhan ekonomi. Dengan menurunkan defisit anggaran, otomatis pemerintah menurunkan alokasi belanja pada anggaran. Hal ini yang dimitigasi pemerintah.

“Pada KEM-PPKF 2021 asumsi defisit maksimal 4,17% dari PDB. Itu setara dengan dengan pengeluaran sebesar Rp2.400 triliun. Dari situ kita merencanakan pengeluaran pemerintah turun, tapi jangan sampai pemerintah menjadi sumber perlambatan pertumbuhan ekonomi," kata Febrio dalam sebuah diskusi, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Dengan risiko tersebut, pemerintah akan berupaya mendorong investasi swasta agar bisa tumbuh hingga 6% seperti yang terjadi pada 2018. Diharapkan, investasi meningkat sehingga bisa mengkompensasi berkurangnya nilai belanja negara sebagai stimulus perekonomian.

“Pemerintah harus sedikit mundur untuk mengelola fiskal, tapi pemerintah juga harus memastikan ruang swasta besar sehingga investasi meningkat. Inilah tantangan kita sekarang," tambah Febrio.

Dari sisi fiskal, Febrio mengungkapkan defisit fiskal pada 2020 pada gilirannya diikuti dengan peningkatan rasio utang terhadap PDB dari sekitar 30% pada 2019 menjadi 37% pada 2020. Adapun defisit keseimbangan primer juga melonjak ke Rp700 triliun.

Akibatnya, alokasi bunga utang yang perlu dikeluarkan oleh pemerintah diproyeksikan naik. Porsi bunga utang terhadap belanja negara yang secara rata-rata mencapai 12% pun meningkat menjadi 17%.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

"Dengan burden sharing bersama Bank Indonesia mungkin tidak separah 17%, tetapi itulah biaya beban bunga utang dan ini bisa menjadi beban kita ke depan kalau PDB tidak tumbuh cepat," kata Febrio.

Biaya bunga utang yang tinggi tersebut pun bakal semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah. Daya dorong instrumen fiskal terhadap perekonomian bisa semakin terbatas. Apalagi, selain bunga utang, terdapat belanja lain yang sudah ditentukan porsinya pada undang-undang, seperti belanja pendidikan dan kesehatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Minggu, 21 April 2024 | 09:00 WIB RPP PEMBERIAN PINJAMAN

Susun RPP soal Pemberian Pinjaman, Kemenkeu Gelar Konsultasi Publik

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024