PP 45/2019

Soal Aturan Teknis Super Tax Deduction, Ini Janji Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 15:10 WIB
Soal Aturan Teknis Super Tax Deduction, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Aturan teknis terkait tata cara pemberian super tax deduction ini dijanjikan selesai dalam satu pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disusun oleh otoritas fiskal. Beleid terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal tersebut ditargetkan segera selesai.

“PMK sedang kami susun untuk menjalankan PP ini. Tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan akan diumumkan dari sisi operasionalisasi [PP 45/2019],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan terbitnya PP No. 45/2019 sebagai jawaban pemerintah atas kebutuhan industri. Daya saing pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan dengan diberikannya insentif pajak.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi target pemerintah dari penerbitan PP No.45/2019. Pasalnya insentif diarahkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“PP 45/2019 adalah jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha agar mereka memiliki daya saing. Tentu dengan [PP] ini akan meningkatkan kualitas SDM kita sehingga mampu bekerja dan mendapatkan pelatihan (vokasi) di perusahaan,” paparnya.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya