Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Aturan teknis terkait tata cara pemberian super tax deduction ini dijanjikan selesai dalam satu pekan ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disusun oleh otoritas fiskal. Beleid terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal tersebut ditargetkan segera selesai.
“PMK sedang kami susun untuk menjalankan PP ini. Tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan akan diumumkan dari sisi operasionalisasi [PP 45/2019],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan terbitnya PP No. 45/2019 sebagai jawaban pemerintah atas kebutuhan industri. Daya saing pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan dengan diberikannya insentif pajak.
Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi target pemerintah dari penerbitan PP No.45/2019. Pasalnya insentif diarahkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.
“PP 45/2019 adalah jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha agar mereka memiliki daya saing. Tentu dengan [PP] ini akan meningkatkan kualitas SDM kita sehingga mampu bekerja dan mendapatkan pelatihan (vokasi) di perusahaan,” paparnya.
Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)