KEUANGAN NEGARA

Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Maret 2023 | 18:11 WIB
Soal Anggaran Subsidi Motor Listrik, Begini Kata Kemenkeu

Ilustrasi. Calon pembeli didampingi tenaga penjual melihat motor listrik yang di jual di showroom motor listrik Tangkas Ciater, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/3/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Anggaran (DJA) akan menyiapkan dana senilai Rp1,75 triliun pada tahun ini untuk mendukung pemberian subsidi sepeda motor listrik.

Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengatakan pada saat ini, anggaran subsidi sepeda motor listrik masih belum tercantum dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian. Meski demikian, anggaran subsidi tetap akan disiapkan.

"Itu pasti nanti akan ada tambahan dari anggaran bendahara umum negara (BUN). Kalau Bapak Presiden mengatakan ini ya kita akan carikan anggaran yang bisa kita kemudian pindahkan ke K/L," ujar Isa, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Isa mengatakan dana untuk mendukung pemberian subsidi motor listrik pasti tersedia. Hingga Januari 2023, pemerintah masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan subsidi.

Namun, penyediaan anggaran subsidi sepeda motor listrik akan dilaksanakan secara hati-hati. "Kita tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Anggaran itu harus kita lihat di BUN ada enggak? Jadi, Insyaallah nanti kita akan bisa siapkan," ujar Isa.

Seperti diketahui, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp7 juta per unit atas pembelian sepeda motor listrik atau sepeda motor konversi. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret 2023.

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Subsidi diberikan atas pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru diproduksi di dalam negeri dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal sebesar 40%. Produsen tidak boleh meningkatkan harga jual pada masa pemberian subsidi.

Selanjutnya, subsidi juga diberikan atas 50.000 sepeda motor konvensional yang dikonversi menjadi sepeda motor listrik. Subsidi ini diutamakan bagi pelaku UMKM, termasuk di antaranya pelanggan listrik 450 VA hingga 900 VA. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?