PER-04/PJ/2020

SKP dan STP Bisa Terbit untuk Masa/Tahun Pajak Sebelum Dikukuhkan PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2022 | 11:00 WIB
SKP dan STP Bisa Terbit untuk Masa/Tahun Pajak Sebelum Dikukuhkan PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) bisa saja diterbitkan oleh Dirjen Pajak untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum wajib pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Mengacu pada Pasal 67 PER-04/PJ/2020, STP dan SKP tersebut bisa terbit apabila otoritas pajak memperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak. Catatannya, risiko penerbitan STP dan SKP ini lebih tinggi apabila penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Dirjen Pajak.

"Jika wajib pajak mengajukan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan sesuai dengan ketentuan maka tidak diterbitkan STP atau PKP," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Beleid di atas juga mengatur bahwa kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan oleh wajib pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, SKP dan/atau STP juga bisa terbit atas masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP. Hal ini bisa terjadi apabila otoritas mendapatkan data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak setelah penghapusan NPWP atau pengukuhan PKP.

"Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperileh DJP, Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKP dan/atau STP dalam hal terdapat kewajiban pajak pertambahan nilai yang belum dipenuhi meskipun pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP," bunyi Pasal 67 ayat (4) PER-04/PJ/2020.

Mengacu pada Pasal 67 ayat (4) di atas, pengusaha tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP dalam rangka penerbitan SKP dan/atau STP dimaksud. Perlu dicatat juga, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan saja. Artinya, hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak dan/atau PKP tetap melekat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak