KP2KP BANAWA

Sisir WP Nonkaryawan Door to Door, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 15:30 WIB
Sisir WP Nonkaryawan Door to Door, Petugas Pajak Kumpulkan Data

Ilustrasi.

DONGGALA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala pada 28 Maret 2022.

KP2KP menjelaskan KPDL dilaksanakan dengan tujuan untuk pemutakhiran data, menggali potensi pajak, dan memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan sehingga diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkat.

“Dalam kegiatan ini, pegawai KP2KP Banawa, yaitu Izhar Frandy, Teguh Imansyah, dan Jihan Rana melakukan penyisiran ke wajib pajak secara door to door dengan membawa surat tugas beserta identitas,” sebut KP2KP dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

KP2KP menjelaskan surat tugas dan identitas merupakan bukti penyisiran dilakukan atas perintah dari atasan atas nama Ditjen Pajak (DJP). Petugas juga membawa serta formulir yang berisi daftar data-data yang akan dikumpulkan selama penyisiran.

Dalam pelaksanaannya, tim KP2KP melakukan beberapa metode dalam pengumpulan data, yaitu berupa wawancara secara langsung terkait dengan data diri, jenis usaha, omzet, status kepemilikan tanah bangunan, dan informasi lain dari wajib pajak yang dirasa perlu.

Penyisiran kali ini berfokus pada wajib pajak orang pribadi nonkaryawan (WPOP-NK) yang berlokasi usaha di Kelurahan Labuan Bajo. Salah satu wajib pajak tersebut ialah Yossi yang merupakan pemilik toko kelontong.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

“Sekarang saya jadi tahu kalau ada kewajiban untuk membayar dan melapor pajak. Semoga nanti ke depannya saya dapat dibimbing untuk menjadi wajib pajak yang patuh,” tuturnya.

KP2KP berharap kegiatan pengumpulan data lapangan tersebut membuat wajib pajak memperoleh informasi yang jelas terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak di Kabupaten Donggala. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN