PENGAWASAN CUKAI

Sisir Warung dan Toko, Bea Cukai Jelaskan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 18:30 WIB
Sisir Warung dan Toko, Bea Cukai Jelaskan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, mengunjungi warung, toko, dan kios grosir yang menjual rokok untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal.

Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi yang diberikan kepada penjual barang kena cukai (BKC) ilegal. Bea cukai juga memberikan informasi mengenai pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

"Bea cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, kami berikan sosialisasi tentang cukai. Misalnya bersama Satpol PP Cimahi ke warung-warung di area pasar untuk memberikan edukasi tentang cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sementara di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta, dalam kegiatan ini bea cukai menjelaskan bahwa terdapat 3 cara identifikasi pita cukai, yaitu dengan melihat secara langsung, dengan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar UV.

Guna membantu masyarakat mengidentifikasi pita cukai palsu, bea cukai telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai. Aplikasi ini dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.

"Tapi juga perlu dipahami bahwa ada 5 kategori rokok yang ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ujar Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kesatria 31 Desember 2023 | 10:27 WIB

rokok ilegal muncul sebagai akibat tingginya cukai rokok

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Minggu, 28 April 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP SULSELBARTRA

Lapor SPT Tidak Lengkap dan Tilap Uang Pajak, Direktur PT Masuk Bui