BERITA PAJAK HARI INI

Sisa Hitungan Hari, DJP Matangkan Aturan Teknis Sertel PMK 63/2021

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 09:11 WIB
Sisa Hitungan Hari, DJP Matangkan Aturan Teknis Sertel PMK 63/2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menggodok ketentuan teknis tentang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik (sertel) dan kode otorisasinya sesuai dengan PMK 63/2021. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (29/12/12).

Wajib pajak kembali diingatkan bahwa sertel yang dikeluarkan DJP berdasarkan PMK 147/2017 hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022 alias beberapa hari lagi. Namun, tata cara penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP berdasarkan PMK 63/2021 masih belum terbit sampai hari ini.

"DJP sedang menyusun kebijakan terkait pelaksanaan hal ini dan akan segera kami informasikan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Tak hanya belum menerbitkan ketentuan teknis, DJP juga belum menyelenggarakan piloting untuk mendukung implementasi penggunaan sertel dan kode otorisasi DJP sesuai dengan PMK 63/2021.

Sebagaimana diatur pada PMK 63/2021, dokumen elektronik harus ditandatangani menggunakan sertel atau kode otorisasi DJP. Tanda tangan elektronik menggunakan sertel adalah tanda tangan tersertifikasi, sedangkan tanda tangan elektronik menggunakan kode otorisasi DJP adalah tanda tangan tidak tersertifikasi.

Sertel diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, sedangkan kode otorisasi DJP diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Selain soal sertel, ada pula topik perpajakan lainnya yang menjadi sorotan hari ini, seperti disiapkannya aturan pemotongan tarif pemotongan PPh 21, kesiapan coretax system, layanan baru Kring Pajak dalam bahasa Inggris, hingga disiapkannya ketentuan teknis tentang natura sebagai bukan objek pajak. Berikut ulasan berita selengkapnya.

Menunggu Aturan Teknis Pajak Natura

Pemerintah menerbitkan PP 55/2022 sebagai aturan pelaksana UU HPP klaster PPh. Beleid baru ini, salah satunya, mengatur pengenaan pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Baca Juga:
Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Partner of DDTC Fiscal Research & Advisory Bawono Kristiaji mengatakan penerapan pajak natura di Indonesia memang memiliki dampak positif. Salah satunya, mencegah tax planning yang timbul dari adanya kenaikan tarif PPh Orang Pribadi (OP), khususnya shifting penghasilan berupa tunai ke bentuk natura. (Kontan)

RPP Tarif Pemotongan PPh 21 Disiapkan

Baca Juga:
Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan, tengah digodok pemerintah.

DJP menyampaikan RPP itu diperlukan untuk lebih memberikan kemudahan proses pemotongan PPh Pasal 21. Salah satunya, melalui pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21.

Pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21 juga dilakukan untuk meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan (ease of doing business). Tak cuma itu, pengenaan tarif efektif dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan. (DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP, Data Transaksi dan Interaksi Wajib Pajak Terekam

Coretax System Pangkas Biaya Kepatuhan

Pemerintah meyakini pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) akan membuat biaya kepatuhan pajak lebih efisien.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beranggapan pembaruan coretax system ini akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif dan akuntabel.

Baca Juga:
Kembangkan Coretax, DJP Perlu Petakan Risiko Digitalisasi Administrasi

Suahasil menuturkan pembaruan coretax system diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak. Sebab, pembaruan ini bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP, mulai dari pelayanan, pemeriksaan, pengawasan, manajemen data, hingga penegakkan hukum. (DDTCNews)

Setoran Pajak Fintech Menanjak

Penerimaan pajak dari layanan teknologi finansial alias fintech mencapai Rp209,8 miliar. Angka ini didapat dari pemungutan yang sudah berlangsung selama 5 bulan, pascaterbitnya UU 7/2021 tentang HPP. Beleid ini mengatur pengenaan pajak fintech berlaku per 1 Mei 2022.

Baca Juga:
Coretax Bakal Dilengkapi Probis Data Quality Management, Seperti Apa?

Sri Mulyani menyatakan penerimaan pajak dari layanan fintech mencatatkan kinerja yang baik seiring dengan pemulihan ekonomi. Saat ini, total penerimaan pajak dari layanan itu telah mencapai Rp209,8 miliar per 14 Desember 2022. (Bisnis Indonesia)

Layanan Kring Pajak Berbahasa Inggris

DJP resmi membuka saluran contact center 'Kring Pajak' dalam bahasa Inggris mulai 28 Desember 2022. Namun, layanan pengaduan dan pertanyaan dwibahasa ini baru mencakup saluran surat elektronik alias email di alamat [email protected].

Baca Juga:
Pengembangan Coretax Perlu Diikuti dengan Peningkatan Kepastian Pajak

Sementara itu, saluran Kring Pajak lainnya seperti telepon 1500200, live chat pajak.go.id, dan Twitter @Kring_Pajak masih menggunakan Bahasa Indonesia. (DDTCNews)

PMK Natura sebagai Bukan Objek Pajak Disiapkan

Kementerian Keuangan bakal memerinci lebih lanjut natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari PPh melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Baca Juga:
Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Merujuk pada PP 55/2022, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu serta imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh masih akan diatur lewat PMK.

Pada Pasal 28 PP 55/2022, disebutkan bahwa pengecualian atas bahan makanan dan bahan minuman dengan batas nilai tertentu serta natura dengan jenis dan batasan tertentu dari objek PPh akan diberikan dengan mempertimbangkan 2 hal, yakni jenis atau nilai imbalan berupa natura yang diterima serta penerima natura.

Walau demikian, pasal penjelas dari Pasal 28 PP 55/2022 hanya menyebutkan bahwa bahan makanan dan bahan minuman serta natura dengan jenis dan batas tertentu yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana yang dimaksud pada pasal ini adalah bingkisan hari raya dan fasilitas ibadah di lokasi kerja. (DDTCNews) (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP KALTIMTARA

Fiskus Ajak WP Pelajari Coretax, Bakal Ada Proses Bisnis yang Baru

BERITA PILIHAN