SINGAPURA

Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 15:40 WIB
Singapura Rilis Panduan Baru Transfer Pricing untuk Pedagang Komoditas

SINGAPURA, DDTCNews—Otoritas pajak Singapura (Inland Revenue Authority of Singapore/IRAS), pada akhir Mei 2019 menerbitkan panduan baru transfer pricing (TP) untuk menentukan nilai ekonomi dari kegiatan pemasaran dan perdagangan komoditas di Singapura.

Panduan ini mencakup kewajiban grup usaha multinasional (MNEs) untuk memastikan transaksi dengan pihak-pihak terkaitnya dilakukan secara wajar sekaligus dengan memenuhi persyaratan dokumentasi transfer pricing (TP Doc)-nya.

Panduan ini ditujukan untuk badan hukum atau perusahaan terdaftar di Singapura yang terlibat dalam pemasaran/ perdagangan komoditas. Panduan ini dimaksudkan guna melengkapi informasi tentang aturan penetapan harga transfer dalam Panduan Transfer Pricing IRAS.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Panduan tersebut menjelaskan bagaimana grup multinasional melakukan analisis fungsional untuk menentukan nilai transaksi berdasarkan fungsi, aset, dan risiko entitas. Hal ini juga mencakup metode penetapan harga transfer dan mengidentifikasi pembanding yang relevan.

“Saat memilih metode untuk menentukan harga transaksi komoditas, selain melihat ketersediaan perbandingan independen yang dapat diandalkan, penting mempertimbangkan praktik industri yang mengindikasikan transaksi itu,” demikian isi panduan transfer pricing tersebut.

Mengenai persyaratan TP Doc, IRAS mengharapkan entitas pemasaran/perdagangan komoditas memasukkan 8 informasi berikut, yaitu pertama, keadaan ekonomi dan strategi bisnis untuk transaksi komoditas pihak terkait.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kedua, perincian bagaimana nilai dihasilkan grup MNE secara keseluruhan, saling ketergantungan fungsi yang dilakukan pemasaran komoditas/entitas perdagangan dengan seluruh grup dan kontribusinya dalam penciptaan nilai tersebut.

Ketiga, analisis fungsional menyeluruh, termasuk asumsi risiko dan bagaimana risiko itu dikelola. Keempat, bukti yang dapat diandalkan seperti pematerialan risiko dan dokumen untuk mendukung asumsi pemasaran komoditas/entitas perdagangan dan pengelolaan risiko.

Kelima, kebijakan penetapan harga, termasuk metode penentuan harga transfer yang digunakan, dasar pemilihan metode, dan bukti, informasi serta dokumen yang diperlukan untuk membenarkan pemilihan metode tersebut.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Keenam, pada metode CUP (Comparable Uncontrolled Price), informasi yang harus disajikan antara lain formula penetapan harga, perjanjian pelanggan, ada tidaknya diskon, rantai pasokan, informasi untuk keperluan non-pajak, dan bukti konsistensi transaksi.

Ketujuh, perbandingan syarat dan ketentuan yang disepakati antara entitas pemasaran / perdagangan komoditas dan pihak-pihak terkait dengan praktik industri dan syarat dan ketentuan yang disepakati antara pihak-pihak independen, serta dasar perbedaannya.

Kedelapan, informasi untuk membenarkan penyesuaian komparabilitas, seperti alasan yang dianggap tepat, bagaimana mereka dihitung, bagaimana mereka mengubah hasil untuk masing-masing yang sebanding dan bagaimana penyesuaian itu meningkatkan komparabilitas.

Panduan ini juga mencakup informasi tentang cara menghindari dan menyelesaikan sengketa transfer pricing. Ini diakhiri dengan contoh dari berbagai keadaan teoretis dan transaksi serta membahas bagaimana memastikan hasil yang memenuhi prinsip arm’s length. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Rabu, 03 April 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hanya 5 Hari! Diskon 40% untuk Buku Pajak dan Langganan Premium

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah