METERAI ELEKTRONIK

Simak Perbedaan Cara Pembubuhan Meterai Tempel dan Elektronik

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Desember 2021 | 16:30 WIB
Simak Perbedaan Cara Pembubuhan Meterai Tempel dan Elektronik

Ilustrasi meterai elektronik

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan adanya perbedaan cara pembubuhan antara meterai tempel dan meterai elektronik.

Akun Twitter Kring Pajak memberikan penjelasan atas pertanyaan terkait dengan tata cara pembubuhan dokumen dengan meterai elektronik. @kring_pajak menyampaikan salah satu perbedaan antara kedua meterai tersebut adalah saat penandatangan dokumen di atas meterai.

Pada penggunaan meterai tempel konvensional, tanda tangan wajib ditumpuk atau terkena di atas meterai. Ketentuan tersebut tidak wajib dilakukan saat dokumen ditandatangani menggunakan meterai elektronik.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

"e-Meterai tidak mencakup Tanda Tangan (Ttd), sehingga penandatanganan tetap perlu dilakukan. Hanya saja berbeda dengan meterai tempel, tanda tangan di dokumen elektronik tidak harus terkena meterai elektroniknya. Jadi bukan ditumpuk ya," tulis keterangan @kring_pajak pada Selasa (7/12/2021).

Akun layanan elektronik DJP melalui media sosial itu menambahkan beberapa aspek baru yang perlu diperhatikan dalam menggunakan meterai elektronik. Hal tersebut adalah urutan tanda tangan dan pembubuhan meterai.

Pada saluran konvensional, meterai tempel terlebih dahulu dibubuhkan dalam dokumen dan kemudian ditandatangani. Pada meterai elektronik, pengguna sudah menandatangi dokumen yang akan dibubuhi e-meterai.

Baca Juga:
BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

"Perlu diperhatikan dokumen yang di-upload untuk dibubuhi meterai elektronik adalah dokumen yang sudah bertanda tangan," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik. Masyarakat sudah bisa membubuhkan dokumen elektronik menggunakan meterai elektronik yang dibeli resmi melalui laman pos.e-meterai.co.id.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Maret 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Rugikan Negara Rp 936 Juta, 6 Tersangka Pemalsu Meterai Ditangkap

Jumat, 02 Februari 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tarif Pajak Rendah, Kemenkeu Imbau Mahasiswa Mulai Investasi di SBN

Senin, 29 Januari 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Mulai Tawarkan ORI025T3 dan ORI025T6, Segini Kuponnya

Senin, 18 Desember 2023 | 11:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BKF: Hampir 1 Juta Investor Dapat Pembebasan Bea Meterai Tiap Bulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah