LOMBA MENULIS ARTIKEL PAJAK

SiJuBa: Sigap, Jujur, dan Bertanggung Jawab Kejar Kepatuhan Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Januari 2018 | 14.22 WIB
ddtc-loaderSiJuBa: Sigap, Jujur, dan Bertanggung Jawab Kejar Kepatuhan Pajak

Ni Kadek Puspasari,

Universitas Udayana, Denpasar

SEPANJANG tahun 2017 permasalahan pajak tak kunjung selesai. Kepatuhan wajib pajak masih rendah, kasus penggelapan pajak menjamur, hingga kesenjangan yang semakin terlihat akibat penyelewengan dana pajak. Ini adalah masalah yang serius dan perlu diselesaikan dengan segera.

Pembayaran pajak merupakan wujud dari prinsip gotong royong yang dilakukan oleh warga negara sebagai bentuk dukungan dan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia. 

Seperti kata pepatah, “Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing.” 

Begitulah makna pajak yang sesungguhnya. Konsekuensinya adalah warga yang mampu harus mendukung warga yang kurang mampu dengan menempatkan posisi pemerintah sebagai mediator untuk mengatasi kesenjangan.

Dalam sistem perpajakan ini, ada dua elemen yang menjadi pengawal pajak. Elemen itu ialah pemerintah dan masyarakat. Seperti bepergian menggunakan pesawat terbang. Untuk dapat menaiki pesawat terbang, kita harus membayar tiket, kemudian kita mempercayai pilot untuk menerbangkan pesawat agar kita sampai di tempat tujuan. 

Begitu juga pajak, untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu memajukan kesejahteraan umum, kita harus rela menyisihkan uang untuk membayar pajak dan mempercayai pemerintah untuk mengatur uang pajak.

Nah, apabila terdapat permasalahan dalam pajak, itu berarti ada masalah dari sisi masyarakat atau pemerintah. Dari sisi masyarakat, kesadaran untuk membayar pajak menurun, hal ini dapat dibuktikan dari jumlah wajib pajak yang terdaftar dengan jumlah yang membayar pajak berbeda. Berdasarkan data yang diperoleh, orang pribadi yang seharusnya membayar pajak adalah sebanyak 60 juta orang, tetapi jumlah yang mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak hanya 20 juta orang, sedangkan orang yang membayar pajak hanyalah 8,8 juta orang. 

Menurunnya kesadaran akan pajak ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan, regulasi atau prosedur yang dianggap rumit, hingga alasan yang paling memalukan yaitu enggan untuk mengantre. 

Sementara dari sisi pemerintah, yaitu lunturnya kepercayaan masyarakat akibat dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal, untuk mengatur uang pajak diperlukan komitmen untuk melaksanakan SiJuBa, yaitu Sigap, Jujur dan Bertanggung Jawab.

Sigap dalam melayani masyarakat, dari membantu menyelesaikan keluhan masyarakat hingga sigap dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat. Jujur dalam mengelola uang pajak, sebab uang yang dikelola adalah uang rakyat, tidak ada satupun masyarakat yang ingin merasa dibohongi. Bertanggung jawab dalam melaporkan penggunaan uang pajak, sebab tidak ada yang lebih menjengkelkan dari menerima laporan yang penuh dengan spekulasi.

Begitulah sekilas permasalahan pajak yang terjadi di negara ini. Sebagai warga negara yang baik, mari kita membuka mata, hati, dan pikiran. Bukan untuk mengungkit kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh siapa pun, tetapi untuk membangkitkan kesadaran bahwa inilah saat yang tepat untuk memulai suasana pajak yang baru, dimana tidak ada lagi wajib pajak yang enggan untuk membayar pajak, dimana tidak ada lagi kecurigaan terhadap pemerintah.

Salah satu kemudahan yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat semakin mudah dalam membayar pajak ialah e-billing system. Sistem ini merupakan suatu sistem yang telah dirancang agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak secara online, terutama bagi pengusaha kecil atau UMKM yang notabenenya yang masih belum patuh. 

Tampilan dan cara penggunaan yang mudah dimengerti menjadikan sistem ini sebagai jawaban atas keluhan masyarakat. Tak perlu menunggu lama untuk mengantre membayar pajak, tak ada alasan untuk mengatakan prosedur pajak yang rumit karena dengan duduk manis di rumah dan menggunakan sarana internet kita sudah dapat menjalankan kewajiban pajak. Mudah bukan? 

Tidak hanya itu, kemudahan lain yang diberikan antara lain sistem pendaftaran wajib pajak melalui sistem e-registration sampai penyampaian SPT Tahunan yang bernama e-filing. Bayangkan saja, dari mendaftar hingga melapor pajak bisa dilakukan melalui internet yang dapat diakses dengan ponsel, komputer atau laptop. 

Dengan kemudahan yang telah diberikan, masihkah kita enggan untuk membayar pajak? Tidak ada waktu lagi untuk menunda. Masih banyak yang menanti aliran bantuan dari uang pajak, ada ribuan anak bangsa yang mengirimkan percikan doa demi merasakan pendidikan, dan banyak pula fasilitas umum yang sudah waktunya untuk dibenahi.

Oleh karena itu, kita harus memahami bahwa uang pajak adalah untuk kepentingan masyarakat. Mari kita berikan pemerintah kesempatan untuk membenahi sistem yang ada. Yang bisa kita lakukan adalah membayar pajak sebagai kontribusi kita pada negara dan percaya bahwa pemerintah menerapkan SiJuBa demi mencapai cita-cita.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.