Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi secara elektronik kepada Ditjen Pajak (DJP) mulai Senin (1/5/2023).
Merujuk pada laman resmi DJP, otoritas pajak sedang mengembangkan aplikasi e-reporting PPS yang diperlukan untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan investasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.
"Aplikasi e-reporting PPS akan diaktivasi per tanggal 1 Mei 2023," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (29/4/2023).
Aplikasi ini hanya digunakan oleh peserta PPS yang menyampaikan komitmen repatriasi ataupun investasi dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) pada tahun lalu.
Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.
Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, telah ditegaskan bahwa laporan realisasi disampaikan kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman resmi DJP. Namun, hingga 30 April 2023, aplikasi yang dimaksud masih belum tersedia.
Oleh karena itu, pemerintah pun memutuskan memperpanjang batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan investasi hingga 31 Mei 2023.
"Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak peserta PPS menyelesaikan terlebih dahulu penyampaian SPT Tahunan PPh," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti beberapa waktu yang lalu.
Laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yakni selama 5 tahun.
Pada tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan kepada DJP paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun selanjutnya. (rig)