PROVINSI RIAU

Siap-Siap! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 16:00 WIB
Siap-Siap! Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dibebaskan

Ilustrasi. Petugas tengah melayani pemilik kendaraan di kantor Samsat. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.

PEKANBARU, DDTCNews - DPRD Provinsi Riau telah menyetujui program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dari pelat non-BM menjadi pelat BM melalui pengesahan raperda tentang pajak daerah menjadi perda.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau Muhammad Sayoga mengatakan pemberlakuan perda tersebut harus menunggu evaluasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Evaluasi itu diperlukan berdasarkan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

"Kami menunggu surat [dari Mendagri]. Kami secara bertahap melakukan penyusunan perda pajak menyesuaikan UU HKPD," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Yoga menuturkan pemprov akan berkomunikasi dengan Kemendagri untuk mengonsultasikan perda pajak daerah yang baru. Dia berharap proses evaluasi perda dapat berjalan cepat sehingga insentif tarif BBNKB sebesar 0% bisa segera berlaku.

Dia menjelaskan pemprov telah mencanangkan program BBNKB 0% untuk kendaraan dari luar Riau yang akan dibalik nama menjadi berpelat BM sejak tahun lalu. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Riau dalam jangka panjang.

“Hal ini dikarenakan kendaraan yang telah berpelat nomor BM akan otomatis menjadi objek pajak kendaraan bermotor pada tahun-tahun berikutnya,” tuturnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Saat ini, lanjut Yoga, masih banyak kendaraan non-BM yang beroperasi di Riau. Kebanyakan bahkan berupa truk yang bertonase besar milik perusahaan atau perkebunan.

"Tentu jalan kami cepat rusak. Namun mirisnya, mereka bayar pajak bukan di Riau," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara