KINERJA FISKAL

Shortfall Penerimaan Pajak Rp128,8 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Kamis, 07 Januari 2021 | 10:41 WIB
Shortfall Penerimaan Pajak Rp128,8 Triliun, Ini Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Dengan target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak senilai Rp128,8 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan shortfall, mulai dari pelemahan aktivitas ekonomi, hambatan dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, hingga pemberian berbagai insentif pajak.

"Dalam situasi ini, tentu langkah-langkah yang dilakukan teman-teman Ditjen Pajak untuk tetap bisa menjalankan tugasnya menjaga penerimaan negara menjadi sangat menantang," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha utama di Indonesia. Hasilnya, penerimaan pajak dari semua sektor tersebut terkontraksi, termasuk industri manufaktur yang selama ini menjadi andalan penerimaan.

Kemudian, pandemi juga menyebabkan pegawai DJP menghadapi risiko tertularnya virus Corona dalam menjalankan tugas, bahkan hingga meninggal dunia. Menurutnya, korban Covid-19 yang meninggal dunia di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak berasal dari DJP.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini pada gilirannya memengaruhi penerimaan negara.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dari sisi insentif pajak, Suryo menyebut pemerintah telah menggelontorkan Rp56 triliun pada 2020. Insentif itu terdiri atas Rp3,4 triliun pajak ditanggung pemerintah serta Rp52,7 triliun lainnya menjadi pengurang penerimaan pajak atau (revenue forgone).

"Ini kira-kira gambaran kenapa tahun 2020 [penerimaan] pajak mengalami penurunan sekitar 19,7%," ujar Suryo. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Januari 2021 | 17:56 WIB

penerimaan pajak pada tahun 2021 masih akan mengalami penurunan berhubungan dengan berbagai insentif pajak yang diberikan, namun hal ini sangat baik karena pemulihan ekonomi menjadi prioritas utama

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah