Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2020. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan pajak sepanjang 2020 tercatat hanya Rp1.070,0 triliun. Dengan target dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak senilai Rp128,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada beberapa hal yang menyebabkan shortfall, mulai dari pelemahan aktivitas ekonomi, hambatan dalam upaya ekstensifikasi dan intensifikasi, hingga pemberian berbagai insentif pajak.
"Dalam situasi ini, tentu langkah-langkah yang dilakukan teman-teman Ditjen Pajak untuk tetap bisa menjalankan tugasnya menjaga penerimaan negara menjadi sangat menantang," katanya melalui konferensi video, Rabu (6/1/2021).
Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menekan semua sektor usaha utama di Indonesia. Hasilnya, penerimaan pajak dari semua sektor tersebut terkontraksi, termasuk industri manufaktur yang selama ini menjadi andalan penerimaan.
Kemudian, pandemi juga menyebabkan pegawai DJP menghadapi risiko tertularnya virus Corona dalam menjalankan tugas, bahkan hingga meninggal dunia. Menurutnya, korban Covid-19 yang meninggal dunia di lingkungan Kementerian Keuangan paling banyak berasal dari DJP.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Hal ini pada gilirannya memengaruhi penerimaan negara.
Dari sisi insentif pajak, Suryo menyebut pemerintah telah menggelontorkan Rp56 triliun pada 2020. Insentif itu terdiri atas Rp3,4 triliun pajak ditanggung pemerintah serta Rp52,7 triliun lainnya menjadi pengurang penerimaan pajak atau (revenue forgone).
"Ini kira-kira gambaran kenapa tahun 2020 [penerimaan] pajak mengalami penurunan sekitar 19,7%," ujar Suryo. (kaw)