DATA NASABAH BANK

Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Maret 2017 | 18:56 WIB
Seusai Tax Amnesty, Ditjen Pajak Gali Data Kartu Kredit

JAKARTA, DDTCNews – Kebijakan pembukaan data kartu kredit sempat ditunda mengingat adanya program tax amnesty pada pertengahan tahun lalu. Namun, Ditjen pajak meyakinkan kebijakan ini akan diterapkan seusai program pengampunan tersebut berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2016 masih berlaku. Sehingga perbankan diwajibkan untuk memberii laporan atas kartu kredit yang dimiliki oleh nasabah.

"PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apapun terkait pengiriman informask kartu kredit. Cuma ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir, bukan dibatalkan," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Rabu (29/3).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Dalam pelaporan ini, perbankan yang diwajibkan melapor data kartu kredit nasabahnya. Menurutnya, Ditjen Pajak sudah mengirim surat untuk mengingatkan perbankan dalam memberikan data kartu kredit nasabahnya.

Kendati demikian, Hestu meminta wajib pajak yang sudah mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, maka tidak perlu merasa ketakutan dengan pemberlakuan kebijakan ini.

"Seharusnya kan wajib pajak tidak perlu takut, apalagi sudah ikut tax amnesty dan sesuai dengan data saat pelaporan SPT," tuturnya.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Ditjen Pajak menjamin data atas permintaan informasi kartu kredit nasabah perbankan akan dijaga kerahasiaannya. Karena, pembocoran data tersebut akan dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Pegawai pajak yang membocorkan data kartu kredit itu, berdasarkan UU KUP Pasal 34, akan dikenakan sanksi pidana selama 1 tahun. Kita rahasiakan datanya," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024