ZIMBABWE

Setoran Pajak Transfer Uang Elektronik Melonjak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 April 2019 | 11:16 WIB
Setoran Pajak Transfer Uang Elektronik Melonjak

Ilustrasi. 

HARARE, DDTCNews – Otoritas pajak Zimbabwe (Zimbabwe Revenue Authority/Zimra) mencatat pajak transfer uang sementara (intermediate money transfer tax/IMTT) meningkat signifikan.

Ketua Dewan Zimra Calliosto menjelaskan hingga Maret 2019, penerimaan pajak dari transfer uang berbasis elektronik senilai US$242 juta, jauh lebih tinggi dari capaian akhir Maret 2018 senilai US$5 juta (Rp70,33 miliar). Pajak yang diperkenalkan pada Oktober 2018 ini tercatat menyumbang hampir 15% dari pendapatan kotor US$2.059 miliar.

“Pengumpulan pajak transfer uang elektronik sudah terkumpul sebanyak US$242,84 juta terhadap target US$150 juta,” katanya seperti dikutip pada Selasa (23/4/2019).

Baca Juga:
Semua POS Terminal Negara Ini Sudah Terintegrasi dengan Otoritas Pajak

Peningkatan signifikan terjadi setelah Menteri Keuangan Mthuli Ncube mendapat protes pada Oktober 2018 saat memperkenalkan pajak transfer uang untuk meningkatkan biaya pajak elektronik dari 0,05% menjadi 5% untuk seluruh transaksi.

Ncube terpaksa meninjau dan memutuskan kenaikan pajak itu hanya pada angka 2% setelah harga dan layanan diperkenalkan. Ncube pun mengumumkan beberapa pengecualian dan jenis transaksi di mana pajak tidak akan berlaku setelah protes tersebut

Dikabarkan, pajak atas transfer uang secara elektronik ini menjadi taktik pemerintah untuk memperluas aliran pendapatan negara dalam menghadapi kurangnya dukungan anggaran dari institusi pemberi pinjaman internaional.

Seperti dilansir newsday.co.zw, Presiden Emmerson Mnangagwa membela pemajakan seperlunya. Dia beralasan hal tersebut tidak dirancang untuk menyakiti orang-orang biasa dan perusahaan, tetapi untuk membantu sektor manufaktur mendapatkan dana untuk perbaikan dan modernisasi.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan