KOTA MEDAN

Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 April 2020 | 19:30 WIB
Setoran Pajak Seret, Belanja APBD Bakal Dikoreksi Hingga 40%

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebutkan belanja APBD tahun ini terpaksa dikoreksi hingga 40% lantaran setoran pendapatan asli daerah (PAD) tergerus dalam.

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan dampak Covid-19 sangat terasa terhadap setoran PAD. Hal tersebut pada akhirnya membuat Pemkot memutuskan untuk merevisi APBD tahun ini.

“APBD Kota Medan akan dikoreksi hingga 40%. Saat ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang melakukan perhitungan. Belanja yang dikoreksi atau tidak dilaksanakan, tergantung OPD masing-masing,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Setoran pajak daerah yang paling tergerus karena dampak Covid 19 antara lain pajak hotel, restoran dan hiburan. Pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat mengakibatkan sepinya restoran, tempat hiburan dan tingkat keterisian kamar hotel di Medan.

Pada gilirannya, setoran pajak dari pelaku usaha juga ikut mengempis dan menekan PAD Medan. Menurut Akhyar, apa yang dirasakan masyarakat juga secara langsung ikut terasa kepada keuangan daerah.

“(PAD) Hotel dan restoran menurun drastis bahkan ada yang tutup. Pendapatan pasti berkurang. Bukan masyarakat saja yang susah, pemerintah juga susah,” tutur Akhyar dilansir dari Medan Bisnis Daily.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Selain PAD, dana transfer juga dipangkas baik dari level pemerintah pusat dan juga provinsi. Menurut Akhyar, Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk Medan akan berkurang 10% dan DAK fisik tidak akan cair tahun ini.

Untuk diketahui, alokasi anggaran DAU biasanya digunakan untuk membayar gaji ASN, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) ASN di lingkungan Pemkot Medan.

“DAK fisik dihapuskan dan untuk DAU dipotong 10%. Dana bagi hasil dari Pemprov Sumut juga berkurang. Sebab, Pemprov Sumut juga terdampak,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024