FILIPINA

Setoran Pajak Kecil, Menkeu Ini Usulkan Industri Judi Disingkirkan

Dian Kurniati | Jumat, 16 September 2022 | 14:30 WIB
Setoran Pajak Kecil, Menkeu Ini Usulkan Industri Judi Disingkirkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Menteri Keuangan Filipina Benjamin Diokno mengusulkan industri perjudian online lepas pantai (Philippine Offshore Gaming Operators/POGO) disingkirkan dari negara tersebut.

Diokno mengatakan kontribusi POGO terhadap ekonomi Filipina tergolong kecil. Namun, negara harus menanggung beban sosial yang besar karena mengizinkan industri judi beroperasi.

"Jika Anda menanyakan pendapat pribadi saya tentang ini, mari kita hentikan POGO karena biaya sosialnya," katanya, dikutip pada Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Diokno menuturkan Filipina dapat bergerak maju tanpa industri judi karena setorannya kepada negara terus mengalami penurunan. Menurutnya, masih banyak sektor industri lain yang dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia menyebut total pendapatan dari POGO diperkirakan hanya senilai P3,9 miliar atau Rp1,01 triliun pada 2021. Angka itu merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang senilai P7,2 miliar atau Rp1,8 triliun.

Diokno mencontohkan China dan Kamboja yang saat ini telah menghentikan operasi judi lepas pantai. Dengan masih beroperasinya POGO di Filipina, menunjukkan negara masih terlalu "longgar" atau "tidak ketat" terhadap industri judi.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Pada September 2019, Kementerian Keuangan sempat mengancam menutup industri POGO yang tak menyetorkan pajak dengan benar. Pajak yang tidak tertagih dari POGO kala itu ditaksir mencapai P21,62 miliar atau Rp5,6 triliun.

Dalam 3 tahun terakhir, sejumlah POGO telah ditutup. Selain karena pandemi Covid-19, faktor lain yang dinilai memengaruhi ialah pengenaan pajak tambahan pada operasi judi lepas pantai.

Seperti dilansir gmanetwork.com, Kementerian Keuangan sempat menyatakan pendapatan pemerintah dari POGO seharusnya mencapai P20 miliar atau Rp5,2 triliun per tahun, tetapi pengumpulan hanya mencapai P6 miliar atau Rp1,5 triliun pada 2019.

Otoritas pajak mengatakan persoalan hukum menjadi penghambat pemungutan pajak waralaba dari POGO. Mereka mengeklaim tidak dapat dikenakan pajak waralaba karena tergolong perusahaan non-residen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?