KABUPATEN KUDUS

Setoran Pajak Galian C Nihil, Tapi Target Pajak Tercapai

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Desember 2020 | 14:01 WIB
Setoran Pajak Galian C Nihil, Tapi Target Pajak Tercapai

Kendaraan melintasi jalan raya Kudus-Purwodadi yang rusak di Desa Undaan, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (18/12/2020). Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/HP)
 

KUDUS, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah melampaui target yang ditetapkan pada tahun ini.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Eko Djumartono mengatakan realisasi pajak daerah sampai pertengahan Desember 2020 sebesar Rp114,4 miliar. Jumlah setoran pajak tersebut 105% dari target tahun ini yang sebesar Rp108,1 miliar.

"Ada 9 pos penerimaan pajak daerah sudah mencapai target dan hampir mencapai target. Sementara 2 sisanya masih jauh di bawah target," katanya di Kudus, seperti dikutip Selasa (22/12/2020).

Baca Juga:
Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Eko melanjutkan salah satu jenis pajak yang berhasil melampaui target penerimaan adalah pajak restoran. Pemkab Kudus pada tahun memasang target setoran pajak restoran Rp5,3 miliar dan mampu dikumpulkan penerimaan Rp6,2 miliar atau 116% dari target.

Sementara itu, kinerja pajak lainnya seperti pajak hotel, hiburan, PBB-P2, reklame dan pajak penerangan jalan relatif stabil pada tahun ini. Eko menuturkan terdapat 2 jenis pajak yang anjlok kinerjanya pada tahun ini yakni pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan sampai penghujung tahun belum ada penerimaan satu sen pun ke kas daerah. Hal ini disebabkan belum ada izin yang turun dari Pemprov Jateng untuk kegiatan Galian C di Kabupaten Kudus.

Baca Juga:
Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

"Untuk bahan galian golongan C memang belum ada izin dari Pemprov Jateng sehingga aktivitas galian C belum normal seperti sebelumnya," ujar Eko seperti dilansir isknews.com.

Adapun realisasi pajak sarang burung walet baru terkumpul sebesar Rp7,9 juta dari target yang dipatok pada angka Rp17,8 juta. Masih rendahnya realisasi pajak sarang burung walet disebabkan adanya penutupan satu usaha besar sarang burung walet di Kudus.

Sementara itu, perusahaan lainnya masih mengalami kendala sepi pesanan akibat pandemi Covid-19. "Pemasukan pajak sarang burung walet dari perusahaan kecil itu diterima sebelum masa pandemi. Sedangkan saat pandemi sepi transaksi," paparnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Desember 2020 | 23:15 WIB

Pencapainnya patut diacungi jempol, semoga daerah lain dapat menirunya.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 September 2023 | 10:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Rayakan HUT ke-474, Pemda Perpanjang Program Pemutihan Pajak PBB-P2

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:02 WIB KABUPATEN KUDUS

Pemkab Bakal Hapus Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Rp 8 Miliar

Kamis, 04 Mei 2023 | 18:02 WIB KABUPATEN KUDUS

Ada Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Sampai 31 Agustus 2023

Minggu, 20 Juni 2021 | 14:01 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2021, Setoran Pajak di Provinsi Ini Baru 23%

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M