KABUPATEN PURWOREJO

Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Februari 2018 | 10:09 WIB
Setoran Pajak Bisnis Kuliner Belum Maksimal

PURWOREJO, DDTCNews – Realisasi setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tembus Rp3,4 miliar tahun lalu. Namun jumlah setoran tersebut dinilai masih bisa ditingkatkan untuk tahun ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Purworejo Adi Kurnia Putra. Menurutnya, Sektor yang paling membutuhkan akselerasi penerimaan adalah segmen bisnis restoran.

“Sejauh ini pemilik restoran atau rumah makan biasanya hanya menyetor pajak dengan jumlah tertentu,” katanya, Selasa (30/1).

Baca Juga:
Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Oleh karena itu, ekstensifikasi atau perluasan wajib pajak di sektor bisnis restoran bisa menjadi solusi untuk meningkatkan setoran pajak. Menurutnya, pengenaan pajak tidak hanya terbatas pada rumah makan kelas restoran saja.

Namun, juga menyentuh pada pedagang makanan lainnya, termasuk warung angkringan yang menyediakan makanan dan minuman. Dengan kata lain, menyasar sektor ekonomi informal untuk turut berkontribusi ke kas daerah.

“Rata-rata mereka baru sekadar membayar retribusi, namun belum dikenakan pajak. Karena selama ini yang dikedepankan baru rumah makan dan restoran,” ungkap Adi dilansir Kedaulatan Rakyat Jogya.

Baca Juga:
HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Pendapatan dari sektor restoran bisa ditingkatkan bila petugas pajak mau turun langsung ke lapangan dan mendata secara riil potensi pajak dari sektor informal ini. Tentu prinsip keadilan menjadi pegangan utama dalam penerapan pajak ini.

“Saya yakin jika pajak ini dimaksimalkan, akan memberikan PAD lebih besar lagi,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

Minggu, 19 Mei 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN LAMONGAN

HUT ke-455, Pemda Adakan Program Pemutihan Pajak hingga Juni 2024

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai