KABUPATEN BANGKA SELATAN

Setoran Minim, Ini Cara Pemkab Optimalkan Pajak Parkir

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Februari 2019 | 17:11 WIB
Setoran Minim, Ini Cara Pemkab Optimalkan Pajak Parkir

Ilustrasi. 

TOBOALI, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak parkir.

Kepala Bidang Penerimaan Bakuda Kabupaten Bangka Selatan Yoko F. Ratzumury menjelaskan realisasi pajak parkir pada 2018 memang melebihi target. Namun, realisasi secara nominal masih sangat rendah dan belum optimal.

“Untuk mengoptimalkan pajak parkir, kami akan menggandeng sejumlah penyelenggara acara agar memasukkan tarif pajak parkir ke dalam harga karcis,” paparnya di kantor Bakuda Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (13/2).

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Strategi tersebut dianggap paling manjur untuk memungut pajak parkir. Pasalnya, setiap karcis yang dibeli oleh pengunjung acara sudah termasuk tarif pajak parkir. Dengan demikian, Bakuda akan lebih mudah mengontrol dan mengamankan setoran pajak parkir.

Berdasarkan catatan Bakuda Bangka Selatan, realisasi pajak parkir pada 2018 tecatat senilai Rp3,79 juta atau 151,68% dari target Rp2,5 juta. Setoran pajak parkir tersebut juga disebabkan oleh minimnya wilayah parkir yang dikelola Pemkab.

Sejauh ini, petugas hanya memungut parkir dari pihak ketiga atau pengelola parkir pada sejumlah tempat, seperti di Bangka Trade Center (BTC) dan Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT). Kedua tempat ini memiliki lahan parkir yang sangat memadai, tapi dikelola oleh pihak ketiga.

Adapun realisasi PAD Kabupaten Bangka Selatan pada 2018 mencapai Rp49,33 miliar atau 106,7% dari target yang telah dipatok sebesar Rp46,21 miliar. Kontribusi pajak daerah tertinggi berasal dari sektor pajak penerangan jalan (PPJ) yang mencapai Rp7,34 miliar. Selanjutnya, kontributor PAD tertinggi kedua adalah pajak mineral bukan logam dan batuan yang tercatat Rp5,18 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak