KONSULTAN PAJAK

Setelah USKP A, KP3SKP Bersiap Gelar USKP B dan C

Muhamad Wildan | Kamis, 16 November 2023 | 17:05 WIB
Setelah USKP A, KP3SKP Bersiap Gelar USKP B dan C

Ilustrasi. Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) mengungkapkan Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (KP3SKP) bakal menggelar Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C serta penyetaraan.

Mengenai kepastian waktunya, PPPK belum memberikan informasi mendetail. PPPK hanya menjelaskan bahwa jadwal dan penyelenggaraan USKP tingkat B dan C serta penyetaraan masih dalam tahap proses persiapan oleh KP3SKP.

"Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan penyelenggaraan USKP, dapat mengecek secara berkala pada laman KP3SKP," ungkap PPPK dalam FAQ terkait USKP, dikutip Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:
Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Untuk diketahui, USKP B adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat B. Setelah memperoleh sertifikasi ini, seseorang berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang memiliki P3B dengan Indonesia.

Adapun USKP C adalah ujian untuk memperoleh sertifikasi konsultan tingkat C. Dengan sertifikasi ini, seseorang sudah memiliki keahlian dan dapat memberikan jasa di bidang perpajakan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Khusus untuk pensiunan pegawai Ditjen Pajak (DJP), pensiunan tersebut berhak memperoleh sertifikat konsultan pajak dan memberikan jasa di bidang perpajakan setelah mengikuti penyetaraan.

Baca Juga:
Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Saat ini, KP3SKP hanya menggelar USKP A untuk memperoleh sertifikasi konsultan pajak tingkat A. Dengan sertifikasi ini, seseorang dapat memberikan jasa di bidang perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi saja.

USKP A akan digelar secara on site pada 10 Desember hingga 11 Desember 2023 di 4 kota yakni Politeknik Keuangan Negara STAN Tangerang Selatan (800 peserta), Gedung Keuangan Negara (GKN) Medan (100 peserta), GKN Surabaya (150 peserta), dan GKN Denpasar (150 peserta). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Keuraing 16 November 2023 | 18:30 WIB

Tahun ini penyelenggaraan USKP terburuk, daftarnya susah. KP3SKP benar-benar kurang serius persiapan, dari awal dibuka sampai kuota penuh webnya down terus. Parah.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

Senin, 29 April 2024 | 13:30 WIB PMK 186/2021

Menkeu Berwenang Periksa Akuntan Publik, Begini Aturannya

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS