KOTA MEDAN

Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2018 | 16:26 WIB
Setelah 10 Tahun Nihil Setoran, PDAM Ini Bakal Sumbang PAD Rp10 Miliar

MEDAN, DDTCNews – PDAM Tirtanadi Sumatera Utara memproyeksi akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan pada 2018. Hal ini menjadi pertama kalinya setelah 10 tahun terakhir PDAM Tirtanadi tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Medan.

Direktur Administrasi dan Keuangan PDAM Tirtanadi Kota Medan Arif Haryadian mengatakan kinerja keuangan semakin membaik dalam 3 tahun belakangan, seperti halnya dana segar yang cukup mandiri dan ketidakadaan utang, bahkan tanpa kinerja bisa menutupi operasional perusahaan.

“Setelah 10 tahun tidak berkontribusi terhadap PAD, tahun ini kami akan berkontribusi sebesar Rp10,6 miliar kepada Pemprov Sumatera Utara melalui PAD. Kontribusi itu karena adanya perbaikan keuangan PDAM Tirtanadi,” ujarnya, Selasa (23/1).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Penyetoran PAD sebesar Rp10,6 miliar tersebut berasal dari prediksi laba bersih PDAM Tirtanadi tahun 2018 yang mencapai Rp42 miliar. Sedangkan target laba bersih PDAM Tirtanadi sepanjang tahun 2018 ditentukan sebesar Rp45,8 miliar.

Dia mengakui kondisi keuangan PDAM Tirtanadi pada tahun 2015 cukup buruk karena minus dan adanya utang yang hingga mencapai Rp270 miliar. Namun, dilansir beritasore.com, saat ini kondisi keuangan PDAM Tirtanadi dinilai sudah surplus dan kewajiban utang sudah dirampungkan.

Di samping itu, Arif memaparkan realisasi penerimaan PDAM Tirtanadi pada tahun 2017 sebesar Rp780 miliar atau naik 7% dibanding dengan tahun 2016 yang berkisar Rp729 miliar. Kemudian laba usaha tahun 2017 mencapai Rp61 miliar atau naik Rp5 miliar dibanding tahun 2016. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M