LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Serahkan LKPP 2021 Unaudited ke BPK, Sri Mulyani Bilang Begini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 31 Maret 2022 | 12:00 WIB
Serahkan LKPP 2021 Unaudited ke BPK, Sri Mulyani Bilang Begini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mewakili pemerintah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2021 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan ekonomi terefleksikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021.

“Hari ini kami akan mempertanggungjawabkan keseluruhan penggunaan keuangan negara yang telah merespon kondisi yang sangat luar biasa pada tahun lalu dalam bentuk LKPP 2021 unaudited,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Menurut Sri Mulyani, terdapat 7 bagian dalam LKPP tersebut. Pertama, laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021. Realisasi pendapatan dan hibah tercatat mencapai Rp2.011,4 triliun.

Lalu, realisasi belanja negara mencapai Rp2.786,3 triliun, dan defisit anggaran sejumlah Rp774,9 triliun. Sementara, pembiayaan mencapai Rp871,7 triliun, sehingga sisa lebih pembiayaan (Silpa) senilai Rp96,8 triliun.

Kedua, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL). Menkeu menyampaikan dengan SAL awal senilai Rp388,1 triliun, penggunaan SAL Rp143,9 triliun, SiLPA Rp96,8 triliun, dan penyesuaian SAL Rp2,2 triliun. Saldo akhir 2021 mencapai Rp338,7 triliun.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Ketiga, laporan arus kas. Laporan ini menunjukkan arus kas bersih dari aktivitas operasi minus Rp535,8 triliun, arus kas bersih dari aktivitas investasi minus Rp383,83 triliun, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Rp1.016,4 triliun, serta arus kas bersih dari aktivitas transitoris senilai Rp39,2 triliun.

Keempat, laporan operasional. Pendapatan operasional mencapai Rp2.214,8 triliun, beban operasional mencapai Rp2.915,4 triliun, surplus dari kegiatan non-operasional Rp65,2 triliun. Dengan demikian, defisit laporan operasional tercatat Rp635,4 triliun.

Kelima, laporan perubahan ekuitas. Mutasi penambahan dan pengurangan ekuitas sepanjang 2021 menunjukkan nilai ekuitas akhir mencapai Rp3.923,4 triliun atau menurun Rp549,8 triliun dari ekuitas awal tahun.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

“Penurunan ekuitas pemerintah tidak serta merta menggambarkan kinerja buruk. (Ini) karena tingginya beban operasional pemerintah yang menyebabkan terjadinya defisit operasional, yaitu meningkatkan belanja kesehatan, bantalan sosial, dan dukungan kepada dunia usaha pada saat terjadi gelombang kedua pandemi,” jelas Menkeu.

Keenam, neraca keuangan. Kondisi neraca keuangan per 31 Desember 2021 menyampaikan informasi aset negara sudah mencapai Rp11.439,1 triliun. Sementara itu, kewajiban negara tercatat Rp7.515,7 triliun dan ekuitas Rp3.923,4 triliun.

Ketujuh, catatan atas laporan keuangan. Adapun pemerintah juga menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Nanti. Laporan tersebut akan diperiksa BPK. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?