Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Okan. Saya staf keuangan salah satu grup perusahaan yang bergerak di bidang elektronik. Saya mendengar adanya aturan baru yang merevisi ketentuan alamat untuk penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) ke cabang perusahaan yang melakukan pemusatan PPN dalam faktur pajak. Seperti apa perubahannya? Mohon penjelasannya.
Terima kasih.
Okan, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Okan. Sebelumnya, dirjen pajak menerbitkan aturan mengenai faktur pajak yang dimuat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-03/2022).
Dalam beleid tersebut diatur mengenai ketentuan penulisan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat pengusaha kena pajak (PKP) dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP diserahkan ke cabang perusahaan yang melakukan pemusatan PPN. Simak ‘Penyerahan BKP ke Cabang Perusahaan, Bagaimana Aturan Faktur Pajaknya?’
Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022 yang berbunyi:
“(6) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang merupakan tempat dilakukannya pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirim atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, penulisan nama dan NPWP yang ditulis dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP PKP tempat pemusatan PPN. Namun, alamat yang dicantumkan adalah alamat cabang perusahaan sebagai tempat penerima BKP dan/atau JKP.
Perlu digaris bawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku jika kantor pusat PKP pembeli terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar, Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (7) PER-03/2022.
Kemudian, belum lama ini dirjen pajak mengeluarkan aturan baru mengenai faktur pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (PER-11/2022).
Beleid ini mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam PER-03/2022. Salah satunya mengubah ketentuan alamat dalam faktur pajak terkait penyerahan BKP dan/atau JKP ke cabang perusahaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022.
Kini, dalam Pasal 6 ayat (6) PER-11/2022 diatur sebagai berikut:
“(6) Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, tetapi BKP dan/atau JKP dimaksud dikirimkan atau diserahkan ke tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang berada di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, berlaku ketentuan sebagai berikut:
Secara sederhana, PER-11/2022 mempersempit pemberlakuan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/2022. Jika dalam PER-03/2022 aturan penulisan alamat yang dipusatkan tidak memandang lokasi cabang, kini PER-11/2022 menegaskan bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku di kawasan tertentu.
Artinya, bila kriteria Pasal 6 ayat (6) PER-11/2022 terpenuhi maka nama dan NPWP PKP pembeli yang dicantumkan dalam faktur pajak adalah nama dan NPWP pusat. Di sisi lain, alamat yang dicantumkan ialah alamat cabang penerima BKP dan/atau JKP yang terletak di kawasan tertentu.
Adapun kawasan tertentu yang dimaksud disebutkan dalam Pasal 7a PER-11/2022 antara lain:
“(7a) Kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu kawasan tertentu atau tempat tertentu sebagaimana diatur dalam:
Sama halnya dengan ketentuan dalam PER-03/2022, ketentuan ini hanya berlaku bila PKP pembeli ialah PKP yang terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Berdasarkan pada perubahan dalam PER-11/2022 dapat disimpulkan jika penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan ke cabang perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) PER-11/2022 maka penulisan alamat faktur pajak merujuk pada ketentuan umum. Hal ini berarti nama, NPWP, dan alamat yang dimasukkan adalah nama, NPWP, dan alamat tempat pemusatan PPN.
Sebagai informasi, PER-11/2022 berlaku mulai 1 September 2022. Adapun PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 hingga sebelum beleid ini berlaku merupakan faktur pajak yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli selama memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].