PENAGIHAN PAJAK

Sepanjang 2016, 74 Penunggak Pajak Disandera

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Desember 2016 | 11:29 WIB
Sepanjang 2016, 74 Penunggak Pajak Disandera

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun program tax amnesty terus berjalan, Ditjen Pajak tetap menjalankan proses penegakkan hukum sepanjang 2016. Penegakkan itu berupa penyanderaan para penunggak pajak.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji mengatakan sepanjang 2016 tercatat sudah ada 74 orang yang berhasil disandera.

"Tahun lalu ada 38 orang, tahun ini 74 orang," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (21/12).

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Penyanderaan memang menjadi momok menakutkan bagi wajib pajak. Angin menuturkan banyak yang memilih untuk membayar tunggakan sebelum dibawa ke lembaga permasyarakatan (LP), karena memang tidak ada negosiasi.

"Penagihan kita sangat tegas dan tidak ada kompromi. Apabila wajib pajak tidak memiliki itikad baik maka akan disandera," paparnya.

Penyanderaan terakhir dilakukan terhadap wajib pajak di wilayah Cilacap. Wajib pajak tersebut menunggak Rp819 juta. Dikarenakan tidak memenuhi tunggakannya, maka dibawa ke LP Nusa Kambangan, Cilacap.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

"Terakhir lakukan penyanderaan terpaksa di Nusa Kambangan," jelasnya.

Angin menambahkan realisasi dari sisi penagihan pajak hingga 19 Desember 2016 adalah Rp17,5 triliun atau 120% dari target yang awalnya ditetapkan. Dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu ada kenaikan sekitar Rp2 triliun.

"Pada 2016 kita terbitkan surat paksa sebanyak 346 ribu. Jadi naik sekitar 1,96%. Sementara surat perintah penyitaan tahun lalu 9.500, tahun 2016 17.600 atau naik 58%," paparnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 08:41 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penelitian Kepatuhan Formal, DJP Lihat SPT PPh, SPOP, dan Laporan Lain

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan