ANALISIS PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Pembebanan Biaya Bunga Cash Pooling

Senin, 20 April 2020 | 10:58 WIB
Sengketa Pajak atas Pembebanan Biaya Bunga Cash Pooling

Niken Ayu Permandarani,
DDTC Consulting

TULISAN terkait Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 367/B/PK/PJK/2013 ini merangkum sengketa terkait dengan pembebanan biaya bunga cash pooling. Dalam kasus ini, wajib pajak merupakan anak perusahaan dari suatu grup usaha yang menjalankan sistem cash pooling.

Sehubungan dengan cash pooling ini, wajib pajak memiliki posisi saldo negatif sehingga wajib pajak harus membayar biaya bunga kepada perusahaan induk atas pinjaman dana melalui mekanisme cash pooling.

Wajib pajak menyatakan bahwa biaya bunga cash pooling merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Namun, menurut otoritas pajak, sistem cash pooling tidak dikenal dalam perpajakan Indonesia sehingga atas biaya bunga cash pooling yang dibayarkan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Dalam kasus ini, Permohonan PK diajukan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) yang tidak menyetujui hasil Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan permohonan banding wajib pajak mengenai pembebanan biaya bunga cash pooling dan membatalkan koreksi DJP.

Mahkamah Agung kemudian menyatakan bahwa Permohonan PK tidak beralasan, sehingga menolak permohonan PK yang diajukan oleh DJP. Berikut merupakan ringkasannya.

Kronologi
DJP melakukan pemeriksaan untuk Tahun Pajak 2005 dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan pada tanggal 22 Maret 2007 dengan salah satu pokok koreksi adalah biaya bunga cash pooling. Wajib pajak tidak menyetujui keseluruhan koreksi DJP dengan melakukan upaya administrasi melalui permohonan keberatan dan upaya hukum melalui permohonan banding di Pengadilan Pajak.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendapat Terbanding tidak konsisten mengenai cash pooling, karena apabila Pemohon Banding mempunyai pendapatan bunga cash pooling Terbanding tidak melakukan koreksi, namun untuk biaya bunga cash pooling Terbanding melakukan koreksi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membatalkan koreksi biaya bunga cash pooling dan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-28498/PP/M.V/15/2011 tanggal 17 Januari 2011. Atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, DJP mengajukan PK ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Mei 2011.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON PK (DJP) menyatakan keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak karena dibuat dengan pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku serta telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam pertimbangan hukumnya.

Dengan demikian, atas pertimbangan hukum tersebut menghasilkan putusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (contra legem) dan telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.

Pemohon PK melakukan koreksi biaya bunga cash pooling dengan tiga pertimbangan. Pertama, sistem cash pooling tidak dikenal dalam perpajakan Indonesia sehingga atas biaya bunga cash pooling yang dibayarkan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan.

Kedua, rata-rata tingkat suku bunga wajar yang ditetapkan oleh Bank Indonesia adalah sebesar 14%, sedangkan bunga cash pooling yang dibebankan adalah sebesar 15%. Ketiga, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak melakukan analisis kewajaran dan analisis fungsi lebih lanjut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh.

Di lain pihak, Termohon PK (wajib pajak) berpendapat bahwa dasar koreksi Pemohon PK tidak kuat karena hanya beranggapan bahwa cash pooling tidak diatur dalam perpajakan maka atas transaksi bunga cash pooling tidak diakui biayanya. Padahal, cash pooling merupakan suatu program terpadu yang dibentuk dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana, di mana perusahaan anak yang kekurangan dana untuk pembiayaan operasionalnya dapat langsung terpenuhi dengan cash pooling.

Lebih lanjut, transaksi cash pooling yang dilakukan oleh Termohon PK dengan perusahaan induk didasarkan pada Perjanjian Cash Pooling yang mengatur bahwa dana yang dimiliki Termohon PK akan dipusatkan pada rekening bank perusahaan induk. Dalam hal ternyata dana Termohon PK yang ada di rekening bank perusahaan induk tidak mencukupi maka perusahaan induk akan menutupi kebutuhan dana pihak Termohon PK dan akan dikenakan bunga maksimal sebesar tingkat bunga pasar.

Selain itu, atas bunga cash pooling yang dibayarkan kepada perusahaan induk yang menerima penghasilan merupakan objek PPh Pasal 23 yang telah Termohon PK potong dan setorkan ke kas negara. Dengan demikian, biaya bunga cash pooling seharusnya dapat dibiayakan oleh Termohon PK (deductible expense).

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAJELIS Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Pajak adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Analisis
HASIL putusan PK ini mengkonfirmasi bahwa biaya bunga cash pooling merupakan biaya yang dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak karena berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tujuan dilakukannya sistem cash pooling adalah untuk sentralisasi manajemen kas dalam rangka memastikan bahwa uang tunai atau saldo kas digunakan secara efisien dalam grup perusahaan sebelum mencari pendanaan dari pihak ketiga (Muhammad Putrawal, 2019). Dengan demikian, sistem cash pooling memberikan manfaat dalam pengelolaan dana dan meminimalisir biaya pinjaman dibandingkan melakukan pinjaman kepada pihak ketiga.

Putusan PK ini dapat mengisi ruang diskusi terkait pembebanan biaya bunga cash pooling, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap perlakuan pajak atas biaya bunga cash pooling. Mengacu pada Putusan PK ini, argumentasi wajib pajak mengenai tujuan dan manfaat sistem cash pooling, hubungannya dengan kegiatan usaha, dan perlakuan pajak yang simetris antara biaya bunga dan penghasilan bunga cash pooling, serta tingkat kewajarannya (Flouresya Lousha, 2018) sangat berperan dalam pertimbangan dan pengambilan putusan. (Disclaimer)

(Disclaimer)
Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 23 Februari 2024 | 09:00 WIB ANALISIS PAJAK

Simplifikasi Ketentuan Transfer Pricing Ala Pilar 1 Amount B

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:00 WIB ANALISIS PAJAK

Menelusuri Kompleksitas dan Tantangan Penerapan Pilar 1 Amount A

Selasa, 20 Februari 2024 | 11:50 WIB ANALISIS PAJAK

Implementasi ‘Two-Pillar Solution’ Kian Dekat, Siapkah Kita?

BERITA PILIHAN