KOTA BEKASI

Semua Pajak Daerah Kini Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Desember 2016 | 16:46 WIB
Semua Pajak Daerah Kini Online Salah satu sudut Kota Bekasi

JAKARTA, BEKASI — Dinas Pendapatan Daerah / Dispenda Kota Bekasi, Jawa Barat, meresmikan operasional Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online terhadap tujuh objek pajak daerah, Kamis (8/12). Sistem ini diklaim bisa memangkas biaya operasional serta waktu transaksi bagi wajib pajak.

“Sistem online ini kita buat agar pelayanan terhadap masyarakat lebih simpel, dekat dan mudah untuk diakses,” kata Kepala Seksi Pajak Daerah Dispenda Kota Bekasi, Luthfi Firmansyah dalam siaran pers yang diterima DDTCNews, Jumat (9/12), .

Transaksi secara online itu diyakni jauh lebih cepat bila dibandingkan dengan cara konvensional dengan mendatangi kantor Dispenda Kota Bekasi di Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur atau Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dispenda yang kini tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Dia menambahkan hasil uji coba pun memastikan pelayanan pajak secara online berlangsung sangat cepat. "Dalam uji coba, sistem ini bisa dioperasionalkan kurang dari lima menit hingga transaksi pajak rampung seluruhnya," kata Luthfi.

Sistem itu mengakomodasi tujuh pelayanan pajak, di antaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak air tanah, pajak penerangan jalan dan pajak parkir. "Dua pelayanan pajak lainnya, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah ada sistem onlinenya sejak 2016," katanya.

Dengan demikian, kata dia, seluruh layanan pajak di Dispenda Kota Bekasi telah seluruhnya berbasis online. Sistem Pelaporan dan Pembayaran Pajak Online dapat diakses masyarakat melalui layanan website sipdah.bekasikota.go.id.

Baca Juga:
Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

“Website tersebut untuk keperluan pendaftaran nomor pokok wajib pajak. Setelah itu akan keluar notifikasi kode pembayaran yang bisa digunakan untuk bertransaksi di perbankan,” katanya.

Luthfi menambahkan, layanan pajak online ini juga dalam rangka menghindari potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan pajak di Kota Bekasi. “Kita ingin mengurangi pertemuan petugas dengan wajib pajak. Kalaus terlalu sering bertemu, akan muncul indikasi KKN,” katanya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Banyak Data Tak Valid, Pemda Ini Kesulitan Tagih Tunggakan PBB-P2

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?