KEPATUHAN PAJAK

Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Dian Kurniati | Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:17 WIB
Sempat Ramai Jualan via Medsos, Kantor Pajak Ikut Awasi Kepatuhannya

Pedagang berjualan melalui siaran langsung melalui media sosial di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10/2023). TikTok Indonesia menutup operasional TikTok shop pada Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB sesuai dengan aturan Kemendag yang melarang platform media sosial untuk berjualan dan melayani transaksi jual beli. ANTARA FOTO/Walda Marison/wpa/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas transaksi pada platform digital.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan pengawasan ini dilakukan kepada wajib pajak yang melakukan perdagangan melalui marketplace atau media sosial. Pengawasan kepatuhan tersebut dilakukan sejalan dengan maraknya aktivitas perdagangan melalui media sosial.

"DJP senantiasa melakukan pengawasan aktivitas transaksi pada digital platform dalam melakukan pengawasan perdagangan melalui marketplace atau media sosial," katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Dwi mengatakan DJP senantiasa melaksanakan pengawasan terhadap para wajib pajak, termasuk yang melakukan perdagangan atau memperoleh penghasilan dari platform digital.

Dalam pengawasan tersebut, DJP biasanya akan mencocokkan informasi yang termuat dalam SPT Tahunan dengan data-data yang sudah dimiliki otoritas. Saat ini, DJP juga telah memiliki compliance risk management (CRM), yang membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko.

Guna meningkatkan kualitas data pada CRM, DJP pun memanfaatkan data dari pihak ketiga. Dalam hal ini, DJP telah memperoleh berbagai data dari skema pertukaran data dengan instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

"Sebagaimana juga dilakukan pengawasan kepada wajib pajak lainnya," ujar Dwi.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menutup layanan transaksi di sebuah media sosial karena melayani aktivitas jual beli seperti e-commerce. Melalui Permendag 31/2023, pemerintah salah satunya menegaskan larangan menjadikan media sosial untuk bertransaksi jual beli. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan