LAYANAN KEPABEANAN

Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Dian Kurniati | Senin, 12 September 2022 | 15:30 WIB
Sempat Panik, Begini Cerita Marcell Siahaan Saat Urus Impor Barang

Penyanyi Marcell Siahaan berfoto bersama petugas Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. (foto: Instagram @bcsoetta)

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Marcell Siahaan membagikan ceritanya yang sempat mengalami kendala ketika mengurus importasi pembelian barang dari luar negeri.

Marcell mengatakan proses pengurusan importasi barang tersebut kemudian dibantu petugas di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta. Dari petugas Bea Cukai, ia mengaku memperoleh informasi yang memadai soal proses importasi barang dengan proses yang cepat.

"Itu terjadi dengan sangat baik, kemarin, sangat komunikatif. Lalu juga setelah mendapat informasi, kita sudah tenang, dan ketika berkomunikasi selalu melakukan update dengan cepat," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Marcell menuturkan penyampaian informasi mengenai ketentuan di bidang kepabeanan perlu makin digencarkan kepada masyarakat. Menurutnya, penyampaian informasi yang tepat akan menghilangkan kebingungan masyarakat ketika melakukan ekspor dan impor barang.

Dalam video itu, ia menyebut istrinya sempat panik karena mengalami kendala saat proses importasi barang dari luar negeri. Namun, setelah memperoleh informasi dari petugas, persoalan dalam importasi dapat terselesaikan.

"Saya merasa sangat terbantu, mulai dari penyampaian karena sejujurnya buat saya kebijakan-kebijakan apapun itu, salah satu yang terpenting adalah proses sosialisasi dan komunikasinya," ujar Marcel.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

UU 17/2006 tentang Kepabeanan mengatur soal prosedur mengekspor dan mengimpor barang dari luar negeri. Dalam hal ini, importir diharuskan menyampaikan barang yang diimpor secara benar, termasuk membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Pada pelaku perjalanan dari luar negeri misalnya, proses importasi dapat dilakukan baik terhadap barang pribadi maupun bukan barang pribadi. Pada barang pribadi, prosesnya dapat diselesaikan melalui customs declaration.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak impor bawaan penumpang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas PPN, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Sementara itu, untuk importasi bukan barang pribadi, prosesnya tersebut harus diselesaikan dengan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). Selain itu, importasi tersebut juga tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak