Rokok ilegal yang diamankan. (foto: DJBC)
SEMARANG, DDTCNews - Bea Cukai Jawa Tengah DIY kembali menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal jaringan Jawa-Sumatra. Penindakan sebanyak 6 kali berurutan dilakukan dalam operasi kurang dari 24 jam sejak 11-12 April 2022 di wilayah Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY Arif Setijo Noegroho menyampaikan dalam operasi ini diamankan 4,47 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp5 miliar. Potensi kerugian negara akibat tindakan tersebut ditaksir mencapai Rp3,4 miliar.
Kronologisnya, lanjut Arif, pada Senin (11/4/2022) pukul 02.00 WIB, pihak Bea Cukai menerima informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal yang dimuat dalam 3 unit microbus Toyota Hiace yang akan melintas ruas tol Trans-Jawa. Tim kemudian diturunkan untuk melakukan penelusuran di sepanjang ruas tol Salatiga-Semarang, ruas tol Semarang-Batang, dan ruas tol Batang-Tegal.
Arif menyebutkan bahwa sekitar pukul 05.30 WIB, tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sesuai informasi, kemudian melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut sesuai target di jalan tol Semarang-Batang. Selanjutnya pada pukul 08.30 tim melihat 2 minibus lain dengan ciri-ciri yang sesuai dan melakukan pengejaran dan penghentian di Jalan tol Batang – Pemalang.
“Rokok yang diangkut tidak dilekati pita cukai, jumlahnya 2,6 juta batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,98 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,99 miliar. Potensi kerugian negara ini berasal dari nilai cukai, PPN HT, dan pajak rokok yang seharusnya dibayar,” jelas Arif.
Pada hari yang sama pada pukul 22.00 WIB, tim juga melakukan penindakan atas 2 mobil microbus Toyota Hiace, dan 1 mobil Toyota Innova menuju Sumatra. Berdasarkan pencacahan yang dilakukan terhadap 3 kendaraan pengangkut, didapati 1,85 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai, dengan perkiraan nilai barang senilai Rp2,1 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar.
Sementara itu, dia mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap 12 orang terperiksa dan barang hasil penindakan. 12 orang tersebut merupakan sopir dan kernet dengan inisial AH, SU, B, DA, AA, SW, AR, RY, RP, ZL, AS dan AD.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Melalui payung hukum tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (sap)