Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mendapatkan penugasan dari Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja pada setiap kementerian dan lembaga (K/L).
Kementerian Keuangan akan meminta setiap K/L menyiapkan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Hasil identifikasi disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Identifikasi rencana efisiensi menjadi landasan untuk pembintangan anggaran.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam Lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada menteri keuangan c.q. dirjen anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi surat nomor S-37/MK.02/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, dikutip pada Rabu (29/1/2025).
Bila hingga 14 Februari 2025 ternyata K/L masih belum mengusulkan revisi guna efisiensi belanja, Ditjen Anggaran akan mencantumkan secara mandiri dalam catatan halaman IV A DIPA.
Sebagai informasi, efisiensi belanja K/L dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) 1/2025 yang dikeluarkan oleh Prabowo pada 22 Januari 2025.
Berdasarkan instruksi tersebut, K/L diperintahkan untuk melakukan efisiensi atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin. Efisiensi tidak dilakukan atas belanja pegawai dan belanja bantuan sosial (bansos).
Efisiensi diprioritaskan atas belanja-belanja yang bersumber selain dari: pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai akhir 2025, anggaran yang bersumber dari PNBP BLU kecuali yang disetor ke kas negara pada tahun anggaran 2025, dan anggaran yang bersumber dari SBSN.
Total belanja K/L yang menjadi sasaran efisiensi mencapai Rp256,1 triliun. Pelaksanaan efisiensi belanja akan diawasi langsung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (rig)